Selasa, 2 September 2025

Sistem Baru EMS Jepang dan AS Akan Dapat Mendeteksi Awal Terorisme

Pada prinsipnya, kami tidak akan menerima pengiriman label EMS tulisan tangan ke Amerika Serikat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Poster EMS Jepang yang mulai memberitahukan sistim baru diberlakukan mulai 1 Januari 2020. 

Pos AS (USPS) seharus telah menggunakan sistim EMS baru sejak tahun ini (2020) namun tertunda sebagai masa sosialisasi. Baru akan dilakukan per 1 Januari 2021 (Jumat) bersama Jepang (serta beberapa negara lain seperti Thailand dan sebagainya) nantinya sebagai kewajiban.

Jadi mulai 1 Januari 2021 khususnya pengiriman EMS ke AS akan ditolak tanpa menggunakan sistim baru MyPage tersebut.

Sistim baru My Page tersebut terkait erat dengan undang-undang AS yang mewajibkan USPS untuk mengirim informasi kepada Bea Cukai AS terlebih dahulu untuk kiriman surat internasional yang diimpor ke AS untuk mencegah terorisme dan mengendalikan impor barang ilegal seperti obat-obatan terlarang.

"Dengan data yang sudah masuk terlebih dulu di pihak AS, antisipasi terorisme dan obat-obatan bisa dilakukan AS sebelum batang atau kiriman tiba di AS."

Pihak teroris dipastikan tidak akan bisa melakukan kiriman apa pun, kecuali menggunakan data orang lain atau pemalsuan data.

Cetakan label dan penggunaan sistim MyPage tersebut juga bisa dilakukan pakai ponsel yang disambungkan ke printer khusus mengeluarkan (mencetak) label EMS nantinya.

Lalu apabila tidak mengirim data elektronik pabean, dan jika ada keterlambatan atau pengembalian, apakah biayanya akan dikembalikan?

Penundaan dan atau pengembalian tidak akan menjadi alasan pengembalian uang, karena bea cukai negara tujuan akan memutuskan hal tersebut.

Diskusi mengenai filateli dalam WAG FILATELIS terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: filateli@jepang.com

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan