Sabtu, 11 Oktober 2025

Warga Malaysia Tersangka Kasus Narkoba Divonis Mati via Zoom oleh Hakim Singapura

Seorang pria Malaysia, Punithan Genasan, dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.

Penulis: Ika Nur Cahyani
http://gbcghana.com
Ilustrasi hukuman mati - Punithan Genasan dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom. 

Menyoal hukuman mati pada Fernando, Singapura memang tidak menoleransi transaksi maupun penggunaan obat-obatan terlarang.

Sejak beberapa dekade terakhir, Negeri Singa sudah banyak memvonis mati puluhan orang asing karena pelanggaran narkotika.

"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan."

"Penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menjatuhkan hukuman mati pada pria membuatnya semakin parah," kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch (HRW).

Baca: Singapura Resmi Tunda Keberangkatan Haji Tahun Ini

Baca: Singapura Beri Bantuan 10.000 Masker KN95 Untuk Pemkot Batam

HRW juga mengkritik kasus serupa di Nigeria di mana hukuman mati disampaikan melalui Zoom.

Negara-negara lain yang mengeksekusi pelanggaran terkait narkoba antara lain China, Iran, Arab Saudi, Indonesia, dan Singapura.

Singapura juga mempertahankan hukuman mati wajib, dalam keadaan tertentu untuk pelaku pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Meskipun sebenarnya bertentangan dengan perlindungan internasional dan pembatasan penggunaan hukuman mati.

Sempat Mengklaim Memiliki 300 Juta Pengguna Aktif Harian, Zoom Diam-diam Mengubah Pernyataannya
Zoom (Alex Castro / The Verge)

Menurut Amnesty International, dua orang dieksekusi di Singapura karena tuduhan terkait narkoba pada 2019 silam.

Sementara dua orang lainnya digantung karena jadi otak pembunuhan.

"Kasus ini adalah pengingat lain bahwa Singapura terus menentang hukum dan standar internasional dengan menjatuhkan hukuman mati untuk perdagangan narkoba dan sebagai hukuman wajib," kata penasihat hukuman mati Amnesti, Chiara Sangiorgio, dalam sebuah pernyataan.

"Ini harus diakhiri sekarang. Pada saat perhatian global difokuskan pada penyelamatan dan perlindungan jiwa dalam pandemi, pengejaran hukuman mati semakin membenci," tambahnya

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

 
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved