Selasa, 19 Agustus 2025

Terlibat Perdagangan 28,5 Gram Heroin, Punithan Divonis Hukuman Mati Lewat Persidangan Virtual

Punithan Genasan, pria warga negara Malaysia berusia 37 tahun divonis hukuman mati atas perannya dalam transaksi heroin.

Penulis: Febby Mahendra
Editor: Dewi Agustina
Topseventh
Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak bagian organ jantung. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pertama kalinya pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman mati melalui persidangan virtual menggunakan aplikasi Zoom.

Hukuman mati dijatuhkan kepada pria warga negara Malaysia berusia 37 tahun karena kasus narkoba.

Menurut dokumen pengadilan, Punithan Genasan diganjar vonis mati atas perannya dalam transaksi heroin.

Vonis dijatuhkan di tengah karantina wilayah yang bertujuan menekan penyebaran Covid-19.

"Demi keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, sidang dilakukan melalui konferensi video," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura, Rabu (20/5/2020).

Ini merupakan kasus kriminal pertama vonis mati dibacakan melalui persidangan jarak jauh di Singapura.

Penasihat hukum terdakwa Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima vonis hakim melalui panggilan Zoom dan sedang mempertimbangkan mengajukan banding.

Baca: KRONOLOGI Lengkap Video Viral Habib Umar Assegaf Terlibat Cekcok dengan Petugas PSBB Surabaya

Kelompok HAM mengkritik penggunaan Zoom dalam kasus hukuman mati, namun Fernando menyatakan tidak keberatan pada proses tersebut sebab menurutnya itulah satu-satunya sarana untuk menerima putusan hakim, yang dapat didengar secara jelas dan tanpa ada argumen hukum lain.

Perusahaan teknologi Zoom yang berbasis di California, Amerika Serikat, tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar melalui perwakilannya di Singapura.

Selama pemberlakuan karantina wilayah, banyak persidangan di Singapura yang tertunda.

Lockdown baru berakhir 1 Juni, namun kasus-kasus yang dianggap penting digelar dari jarak jauh.

Singapura tak memiliki kata ampun terkait narkoba ilegal dan telah menghukum gantung ratusan orang, termasuk puluhan warga asing, selama puluhan tahun terakhir.

Baca: Fakta Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir, Sebut Gaji 750 Ribu per Bulan sampai Bantahan Bupati

"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan. Penggunaan teknologi dari jarak jauh seperti Zoom untuk memvonis mati seseorang membuatnya lebih terasa," kata Phil Robertson, Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights Watch (HRW).

Organisasi itu juga mengkritik kasus serupa di Nigeria, yaitu hukuman mati disampaikan melalui video Zoom.

Punithan Genasan divonis hukuman mati pada Jumat (15/5/2020), karena dinyatakan terlibat dalam perdagangan 28,5 gram heroin.

Pengadilan menggambarkan terdakwa sebagai dalang di balik transaksi narkoba.

Singapura melaporkan sedikitnya 29.364 kasus Covid-19 dan 22 kematian.

Baca: Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Eksploitasi ABK Indonesia oleh Kapal China di Video Viral

Setelah masa lockdown berakhir, Singapura akan mengizinkan para pelancong transit di Bandara Changi, mulai 2 Juni mendatang.

Saat ini warga asing hanya boleh transit di bandara itu jika mereka akan menumpang pesawat repatriasi.

Sebelumnya, pada Maret, para penumpang pesawat sama sekali dilarang memasuki atau transit di Singapura demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini adalah bagian dari strategi Singapura membuka kembali transportasi udara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan keperluan masyarakat. Kami akan memastikan ada perlindungan yang cukup untuk melakukan perjalanan secara aman," kata otoritas di Singapura.

Otoritas Penerbangan Sipil Singapura juga menyebut maskapai harus menyerahkan pengajuan jalur transfer penerbangan, yang akan dievaluasi menurut pertimbangan keamanan aviasi, kesehatan publik, serta kesehatan penumpang dan kru pesawat. (cnn/rtr/feb)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan