Kamis, 4 September 2025

Hong Kong Memanas, China Kerahkan Polisi Anti Huru-hara di Berbagai Wilayah

Menteri luar negeri AS Mike Pompeo mengatakan hukum keamanan yang diusulkan yang terbaru akan merusak kebebasan Hong Kong.

Editor: Choirul Arifin
FINANCIAL TIMES
Polisi anti huru-hara bersiaga di berbagai sudut kota Hong Kong sejak konflik dengan demonstran kembali memanas. 

Laporan Reporter Handoyo 

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Polisi anti huru hara dikerahkan di seluruh Hong Kong pada hari Kamis setelah protes massal sehari sebelumnya saat anggota parlemen memperdebatkan undang-undang yang akan mengkriminalkan penghinaan terhadap lagu kebangsaan China. Perdebatan sengit tentang RUU tersebut kemudian ditunda.

Dikutip dari Reuters, polisi menangkap 360 orang pada hari Rabu ketika ribuan orang turun ke jalan dengan marah atas tagihan lagu kebangsaan dan undang-undang keamanan nasional yang diusulkan oleh China yang telah meningkatkan kekhawatiran internasional atas kebebasan di kota itu.

Pada hari Kamis, belasan orang berkumpul di pusat perbelanjaan, meneriakkan "anak-anak yang baik tidak menjadi polisi," dan "merebut kembali Hong Kong."

Kongres Rakyat Nasional China akan menyetujui keputusan untuk maju dengan undang-undang yang menangani pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing pada hari Kamis.

Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM

Diharapkan regulasi ini bisa mulai diberlakukan sebelum September.

Menteri luar negeri AS Mike Pompeo mengatakan hukum keamanan yang diusulkan yang terbaru akan merusak kebebasan Hong Kong, katanya kepada Kongres.

Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu

"Tidak ada orang yang beralasan yang dapat menyatakan hari ini bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China, mengingat fakta di lapangan," katanya.

Undang-undang keamanan yang baru membuat agen-agen intelijen China mendirikan pangkalan-pangkalan di kota yang diberi otonomi tingkat tinggi di bawah syarat "satu negara, dua sistem" dari penyerahannya pada tahun 1997 ke China oleh bekas kekuatan kolonial Inggris.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan