Korea Utara Beri Dukungan kepada China soal Hong Kong, Kecam Campur Tangan AS
Korea Utara menyatakan dukungannya terhadap keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, PYONGYANG - Parlemen China telah mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional baru di Hong Kong.
Diketahui, Undang-Undang tersebut pemicu demonstrasi besar-besaran di negara itu dalam beberapa waktu terakhir.
Baca: Diambang Gelar Juara, Jurgen Klopp Beri Tantangan Berkelas kepada Supporter Liverpool
Amerika Serikat juga menyoroti Undang-Undang Keamanan baru tersebut.
China pun berang, dan merasa Amerika Serikat tak perlu ikut campur dalam hal ini.
Melansir Kontan.co.id, China mendapatkan dukungan dari Korea Utara.
Korea Utara menyatakan dukungannya terhadap keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.
Korea Utara menyebut keputusan China tersebut sebagai langkah sah untuk menjaga keamanan negara.
"Karena masalah Hong Kong adalah masalah yang berkaitan sepenuhnya dengan urusan dalam negeri China, negara atau pasukan mana pun tidak memiliki hak untuk mengatakan ini atau itu tentang masalah itu," demikian laporan kantor berita Korea Utara KCNA mengutip seorang perwakilan dari Kementerian luar negeri Korea Utara.
Seperti dilansir Channel News Asia, Korea Utara juga menegaskan mereka menentang dan menolak campur tangan pihak luar yang merusak keamanan dan pembangunan sosial dan ekonomi Hong Kong.
Komentar Korea Utara tersebut datang setelah parlemen China pada pekan ini menyetujui usulan undang-undang tentang Hong Kong yang oleh sebagian orang dikatakan dapat membatasi kebebasan di bekas jajahan Inggris tersebut.
Juga ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengintensifkan konfrontasinya dengan China dengan bersumpah akan mengakhiri status perdagangan khusus wilayah itu dengan China.
Korea Utara sebelumnya juga mendukung China soal penanganan aksi protes di Hong Kong dan atas kebijakan "satu negara dan dua sistem" China.
Sebelumnya Presiden Trump telah melepaskan status khusus Hong Kong dalam upaya untuk menghukum China karena memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan global.
Trump mengatakan Hong Kong tidak lagi memiliki hak ekonomi dan beberapa pejabat dapat menghadapi sanksi dari AS.
Pejabat senior pemerintah Hong Kong mengecam langkah-langkah yang diambil oleh AS.
Menteri Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah Hong Kong tidak dapat diancam dan akan terus maju dengan undang-undang baru.
Baca: Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020
"Saya tidak berpikir mereka akan berhasil menggunakan cara apa pun untuk mengancam pemerintah (Hong Kong), karena kami percaya apa yang kami lakukan adalah benar," kata Lee seperti yang dikutip Reuters.
Senada, Menteri Kehakiman Hong Kong Teresa Cheng mengatakan dasar untuk tindakan Trump adalah sepenuhnya salah besar, dengan mengatakan undang-undang keamanan nasional adalah legal dan diperlukan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Korea Utara dukung China soal Hong Kong, kecam campur tangan AS