Selasa, 19 Agustus 2025

Rusuh di Amerika Serikat

Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara

Keempat polisi itu telah dipecat pekan lalu. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.

AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com
Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. 

Di seluruh negeri 'Paman Sam' itu, sebanyak 9.000 orang telah ditangkap dari peristiwa kerusuhan.

Sebanyak 12 angka kematian dilaporkan.

Minnesota kini kembali membuka penyelidikan terhadap hak-hak sipil, untuk mencari tahu apakah Minneapolis Police Department ( MPD) punya pola diskriminasi terhadap minoritas. (Miranti Kencana Wirawan/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kematian George Floyd, Selain Derek Chauvin, 3 Polisi Lainnya Juga Didakwa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan