Rusuh di Amerika Serikat
Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara
Keempat polisi itu telah dipecat pekan lalu. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com
Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin.
Di seluruh negeri 'Paman Sam' itu, sebanyak 9.000 orang telah ditangkap dari peristiwa kerusuhan.
Sebanyak 12 angka kematian dilaporkan.
Minnesota kini kembali membuka penyelidikan terhadap hak-hak sipil, untuk mencari tahu apakah Minneapolis Police Department ( MPD) punya pola diskriminasi terhadap minoritas. (Miranti Kencana Wirawan/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kematian George Floyd, Selain Derek Chauvin, 3 Polisi Lainnya Juga Didakwa"