Senin, 15 September 2025

Pemerkosa Berantai di Nigeria Tertangkap, Rudapaksa 40 Wanita Selama Satu Tahun

Polisi Nigeria baru saja menangkap pelaku pemerkosa berantai di negara bagian Kano, Nigeria.

Penulis: Ika Nur Cahyani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi Nigeria baru saja menangkap pelaku pemerkosaan berantai di negara bagian Kano, Nigeria.

Menurut keterangan polisi, pria itu telah memerkosa 40 wanita di kota tersebut selama satu tahun.

Penangkapan bermula ketika seorang ibu di Kota Dangora mendapati pria tersebut berada di kamar tidur anak-anaknya, dikutip dari BBC

Menurut juru bicara kepolisian, Abdullahi Haruna, pria tersebut langsung melarikan diri.

Baca: Pertama Kalinya dalam Sejarah, Kepala Angkatan Udara AS Dijabat Pria Afrika-Amerika

Baca: Unggah Video Saat Plesiran ke Afrika Selatan, Maia Estianty Pamer Santap Daging Impala Bareng Suami

Ilustrasi perkosaan.
Ilustrasi perkosaan. (Pos Kupang)

Namun tidak butuh waktu lama, warga sekitar berhasil mengejar dan menangkap pelaku bejat itu.

Pria yang belum dirilis identitasnya ini ditangkap pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Gelombang pemerkosaan yang terjadi baru-baru ini menyebabkan kemarahan nasional.

Perempuan bukan hanya menjadi korban rudapaksa, melainkan juga korban pembunuhan.

Kegeraman ini membuahkan petisi yang telah ditandatangani ribuan orang.

Masyarakat Nigeria juga memviralkan tagar #WeAreTired, menggambarkan kondisi para wanita saat ini.

Dangora adalah kota kecil di negara bagian Kano.

Jaraknya sekitar 85 kilometer atau 55 mil ke barat daya dari Kota Kano.

Jarak yang cukup jauh membuat polisi kesulitan mengakses TKP.

Pejabat kota, Ahmadu Yau mengatakan masyarakat menyambut baik penangkapan pemerkosa berantai ini.

"Orang-orang Dangora sangat bahagia saat ini dan kami berharap keadilan akan dilakukan dengan tepat," katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan