Kamis, 4 September 2025

VIRAL Pria Tunawisma Cari Masker Bekas di Tempat Sampah, Terpaksa karena Takut Dikenai Denda

Seorang pria tunawisma tertangkap kamera menggali-gali tempat sampah demi sebuah masker bekas. Hal itu dilakukan demi mematuhi peraturan wajib masker

Twitter @khalids
Seorang Pemulung Terpaksa Gali Tempat Sampah untuk Cari Masker Bekas Demi Terhindar dari Denda 

Sesuai peraturan, karyawan toko Verizon memintanya memakai masker.

Namun, wanita itu justru menurunkan celananya dan buang air kecil langsung di lantai, ujar polisi kepada media lokal CBS Sacramento dan majalah People.

Juru bicara dari Roseville Police Department berkata kepada People bahwa polisi mengidentifikasi wanita 32 tahun itu sebagai terduga pelaku pencurian, berdasarkan laporan sebelumnya.

Sebelum insiden itu, Dick's Sporting Goods melaporkan adanya barang hilang.

Baca: Peraturan Baru di Korea Utara: Warga yang Tak Pakai Masker Harus Jalani Kerja Paksa 3 Bulan

Baca: Pemotor di Cianjur Tegang saat Dihentikan Polisi di Operasi Patuh, Ternyata Cuma Diberi Masker

Polisi kemudian menemukan barang yang hilang itu di mobil wanita tersebut.

"Ini insiden yang sangat aneh," ujar polisi Rob Baquera kepada People.

"Tak pernah saya melihat ada seseorang yang sangat tidak puas ketika berbelanja."

"Pada akhirnya, aksi si pelaku ini membantu polisi untuk menangkapnya."

Wanita yang tidak disebutkan namanya dalam laporan itu, didakwa melakukan pencurian dan bisa menghadapi dakwaan tambahan terkait dengan buang air kecil di depan umum, kata Baquera kepada People.

2. Pria menusuk seorang pelanggan yang memintanya memakai masker

Awal bulan Juli di Michigan, seorang pria menusuk pelanggan yang memintanya memakai masker.

Ia pun akhirnya ditembak mati oleh polisi setempat.

Pria yang tewas tersebut diidentifikasi Eaton County Sheriff Office oleh bernama Sean Ernest Ruis, 43 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan