Rabu, 13 Agustus 2025

3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?

Perusahaan-perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5 Hari Bahkan Seminggu

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Pexels.com
Ilustrasi bekerja di kantor. 

Namun, itu ternyata terlalu banyak.

Kini, karyawan harus mengambil cuti seminggu setiap delapan minggu.

Sementara itu, izin sakit masih tidak terbatas.

Dalam mengatur perusahaan kecil, Nigam memberlakukan beberapa persyaratan untuk memastikan waktu libur tidak mengganggu jalannya bisnis.

Meskipun dua rekan kerja bisa libur pada minggu yang sama, mereka tidak dapat mengambil cuti beberapa minggu berturut-turut.

Dan inilah keseriusan perusahaan dalam memastikan karyawan mengambil cuti.

Jika karyawan bekerja selama waktu istirahat, seperti membalas e-mail terkait pekerjaan, karyawan tidak akan dibayar untuk minggu itu.

Perusahaan juga akan memberi pemberitahuan kepada klien setidaknya tiga minggu sebelum karyawan mengambil cuti.

Nigam tidak ingin karyawannya memikirkan pekerjaan saat mereka libur.

"Anda kembali dengan segar. Anda datang dengan masukan yang lebih cerdas dan lebih kreatif," tuturnya.

3. Cloudera

Logo Cloudera.
Logo Cloudera. (cloudera.com)

Ketika pandemi berdampak pada perusahaan, manajer perusahaan platform data, Cloudera, memperhatikan bahwa para karyawan tidak mengambil cukup cuti.

Padahal, perusahaan memiliki kebijakan cuti yang tidak terbatas untuk para karyawannya di AS.

Jadi, sejak musim panas, sekitar Juni-September 2020, perusahaan mulai secara teratur memperpanjang akhir pekan untuk membantu karyawan istirahat.

"Kami menyadari bahwa kami perlu memikirkan kesehatan mental karyawan dan bagaimana memberi mereka beberapa hari libur tambahan," kata Bob Mahan, kepala sumber daya manusia Cloudera.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan