Rabu, 13 Agustus 2025

3 Perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5-7 Hari Berturut-turut, Minat?

Perusahaan-perusahaan Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti, Ada yang Libur 5 Hari Bahkan Seminggu

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Pexels.com
Ilustrasi bekerja di kantor. 

Karyawan diharapkan mengambil cuti lima hari kerja berturut-turut setiap tiga bulan.

"Ini lebih tentang menetapkan minimum daripada maksimum," kata Jimenez.

Jimenez menuturkan, perusahaan masih menawarkan cuti tak terbatas untuk hal-hal seperti pertemuan dengan dokter atau acara sekolah anak-anak.

Dan jika karyawan ingin memperpanjang cuti mereka lebih dari seminggu, karyawan dapat berkoordinasi dengan manajer.

Ilustrasi bekerja.
Ilustrasi bekerja. (IST)

Saat ini, cuti wajib hanya berlaku untuk pekerja penuh waktu.

Sementara itu, waktu yang tidak boleh diambil untuk cuti oleh karyawan adalah 1 Oktober-23 Desember.

Pasalnya, periode tersebut merupakan waktu tersibuk perusahaan.

Karyawan masih dapat mengambil satu atau dua hari jika mendesak selama periode itu.

Setelahnya, perusahaan tutup selama dua minggu.

2. SimpliFlying

Logo SimpliFlying.
Logo SimpliFlying. (simpliflying.com)

Perusahaan strategi pemasaran maskapai, SimplyFlying telah mewajibkan karyawannya mengambil cuti sejak 2016.

Perusahaan yang saat ini memiliki lima karyawan tersebut dulunya memiliki kebijakan cuti tanpa batas.

Namun, tidak seperti karyawan Chatbooks yang jarang mengambil cuti, karyawan SimpliFlying lebih sering menggunakan kesempatannya.

"Beberapa orang mengambil cuti secara teratur, sementara yang lain masih bekerja di akhir pekan dan tidak pernah mengambil cuti. Ada perbedaan besar," kata pendiri dan CEO SimpliFlying, Shashank Nigam.

Baca juga: Ini Aturan Baru untuk PNS: Mulai Cuti Tahunan hingga Pemberhentian

Mulanya, kebijakan cuti wajb mengharuskan karyawan untuk mengambil cuti seminggu setiap tujuh minggu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan