Senin, 20 April 2026

OTT Menteri KKP

Media Jepang Beritakan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (47) diberitakan media Jepang khususnya kantor berita terbesar Jepang, Kyodo.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak dari beberapa lokasi yakni Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

Sampai hari ini, KPK mengamankan 17 orang.

"Di antaranya Menteri KKP dan istri. Beberapa pejabat KKP. Di samping itu beberapa pihak swasta," ujar Ali.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu debit ATM yang diduga menjadi terkait dugaan perkara korupsi. Selebihnya KPK masih melakukan pemeriksaan.

Terpisah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung merespon penangkapan Menteri Edhy.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyampaikan saat ini masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi," ujar Sekjen Antam.

Antam menegaskan, KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti-rasuah tersebut.

"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Berita kantor berita utama Jepang, Kyodo, Kamis (26/11/2020).
Berita kantor berita utama Jepang, Kyodo, Kamis (26/11/2020). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Baca juga: Edhy Prabowo Sudah Diingatkan DPR Agar tidak Serampangan Membuka Kembali Izin Ekspor Benih Lobster

Mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

KKP mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

"Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional," ujarnya.

Buka Keran Ekspor

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved