Kaleidoskop 2020
Kaleidoskop Internasional Juli 2020: Longsor di Pertambangan Myanmar, Hagia Sophia Dijadikan Masjid
Sejumlah peristiwa besar terjadi di berbagai belahan dunia pada bulan Juli 2020. Misalnya tanah longsor yang terjadi di pertambangan di Myanmar
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Hampir semua daratan China telah terpengaruh, tidak termasuk wilayah barat yang sangat jauh seperti Tibet dan Xinjiang, menurut Wakil Menteri Manajemen Darurat Zheng Guoguang.
Sungai Yangtze, sungai terpanjang di Asia, dan bagian dari DASnya mengalami curah hujan tertinggi kedua sejak 1961 selama enam bulan terakhir, kata Zheng kepada wartawan.
Kerusakan diperkirakan mencapai ratusan juta dolar, menambah tekanan pada ekonomi yang sangat terpengaruh oleh pandemi virus corona, termasuk lockdown terkait virus dan hilangnya pasar luar negeri.
Provinsi Hubei, di mana Sungai Yangtze mengalir dan terkenal karena banyaknya danau dan sungainya, berada di bawah ancaman khusus.
Ibu kota provinsi itu, Wuhan, adalah pusat penyebaran virus, yang tampaknya telah berhasil diatasi.
5. Korea Utara Nyatakan Status Gawat Darurat Covid-19

25 Juli 2020, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengumumkan keadaan darurat dan penguncian di kota perbatasan setelah seseorang yang diduga terinfeksi virus corona kembali dari Korea Selatan dengan melintasi perbatasan secara ilegal, kata media pemerintah seperti yang dilansir Reuters.
Kim Jong Un mengadakan pertemuan darurat politbiro sebagai tanggapan atas apa yang disebutnya sebagai "situasi kritis di mana virus ganas dapat dikatakan telah memasuki negara itu", lapor berita negara KCNA Korut.
Seseorang yang membelot ke Korea Selatan tiga tahun lalu kembali melintasi perbatasan berbenteng yang memisahkan kedua Korea ke kota Kaesong bulan Juli dengan gejala COVID-19, KCNA melaporkan.
KCNA tidak mengatakan apakah orang tersebut telah dites, tetapi mengatakan "ada hasil dari beberapa pemeriksaan medis sekresi organ pernapasan bagian atas dan darah orang itu".
Hal itu mendorong petugas untuk mengkarantina orang tersebut dan menyelidiki siapa pun yang mungkin melakukan kontak dengannya.
6. Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Pada 28 Juli 2020, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (S $ 68,1 juta) setelah dinyatakan bersalah atas semua tujuh dakwaan dalam 1 dari 5 sidang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Menurut Strait Times, Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyatakan Najib (67) bersalah atas satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang terkait dengan penyalahgunaan RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.
"Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum dia atas semua tujuh dakwaan," kata hakim.