Impeachment Donald Trump
Buntut Kerusuhan Capitol AS, Trump Kembali Dimakzulkan, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan oleh DPR AS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Trump.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
Seperti diketahui, Trump kemungkinan berniat mencalinkan diri pada Pilpres AS 2024.
Baca juga: Pelantikan Biden 20 Januari 2021, 20.000 Pasukan Garda Nasional Dikerahkan

Biden akan Segera Dilantik, Apakah Senat Takkan Sibuk?
Iya.
Mereka akan sibuk dengan audiensi konfirmasi untuk calon Kabinet Biden-Harris.
Pemakzulan bukanlah satu-satunya hal yang menjadi pekerjaan mereka.
Kemungkinan mereka hanya akan menghabiskan sebagian hari kerja untuk persidangan Trump.
Pemakzulan Trump yang Pertama Gagal, Apa Bedanya dengan Sekarang?
Dalam sidang pemakzulan Trump yang pertama, hanya satu senator Republik Mitt Romney dari Utah yang memilih mencopotnya dari jabatannya.
Kali ini, McConnell disebut senang dengan upaya pemakzulan Trump.
Baca juga: Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Dimakzulkan Dua Kali, Dinilai Hasut Kerusuhan Capitol

Berapa Banyak Suara yang Dibutuhkan untuk Memakzulkan Trump?
Dibutuhkan 2/3 dari mereka yang hadir.
Jika semua senator berjumlah 100 hadir, berarti hanya butuh 67 suara.
Dengan asumsi, dua orang senator Georgia memberikan suara, lalu 50 senator dari masing-masing partai dan butuh 17 orang dari Partai Republik.
Namun, perhatikan baik-baik aturan, yang mensyaratkan 2/3 dari yang ada.
Jika sejumlah anggota Partai Republik tidak ingin memberikan suara menentang Trump, tetapi juga tidak ingin memberikan suara untuk memvonis, mereka dapat melewatkan pemungutan suara dan mengubah rasio.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)