Penanganan Covid
Gubernur Tokyo Jepang Beri Sanksi Denda Hingga Penjara Bagi Pelanggar UU Khusus Penyakit Menular
Gubernur Tokyo Yuriko Koike mengingatkan akan menerapkan denda dan atau penjara bagi pelanggar UU khusus penyakit menular.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Gubernur Tokyo Yuriko Koike untuk kedua kalinya mengingatkan akan menerapkan denda dan atau penjara bagi pelanggar UU khusus penyakit menular. Gubernur bahkan memikirkan pembatasan operasi restoran pada siang hari.
"Penularan virus corona sangat banyak, bahkan 7 Januari lalu terbanyak 2.447 orang. Oleh karena itu kami sedang memikirkan kemungkinan pengurangan jam operasi restoran juga di siang hari," kata Gubernur Koike, pekan lalu.
Denda dan atau penjara satu tahun pun diterapkan segera apabila disahkan dalam sidang parlemen ke-204 yang akan dimulai hari ini, Senin (18/1/2021).
"Denda yang dilakukan terhadap restoran atau toko yang tidak patuh pada aturan saya setuju," ungkap pengacara Toru Hashimoto yang juga mantan Wali Kota Osaka, Senin (18/1/2021).
Namun untuk denda atau penjara pada pribadi, pada pasien terinfeksi Covid-19 menurutnya harus sangat hati-hati karena akan bertabrakan dengan hak asasi manusia.
Baca juga: Menuju Masyarakat Dekarbonisasi 2050, Menteri KLH Jepang Diskusi dengan Pelajar
"Kalau ada di dalam Deklarasi Darurat lalu melanggar dan banyak atau seringkali melanggar, mungkin bisa diterapkan. Tetapi kalau tidak ada deklarasi darurat dan diterapkan, itu bisa bahaya. Kalau banyak pelanggaran, ya umumkan saja Deklarasi Darurat. Disitulah bisa diterapkan denda dan atau penjara kalau memang orang tersebut melanggar terus," tambah Hashimoto.
Pemerintah sudah membuat aturan revisi baru untuk UU khusus penyakit menular khususnya mengenai Covid-19, bahwa perusahaan atau restoran dapat didenda 500.000 yen jika melanggar aturan UU antisipasi penyakit menular yang baru.
Sedangkan pribadi pasien Corona yang kabur dari rumah sakit atau terinfeksi Corona dan menolak dikarantina di rumah sakit, dapat dikenakan penjara satu tahun dan atau denda maksimal 500.000 yen.
Demikian pula Puskesmas Jepang dalam menjalankan tugasnya misalnya mencari tahu jalur infeksi, masyarakat tidak mau bekerjasama, maka yang menolak kerja sama itu dapat didenda maksimal 500.000 yen.
Penanganan Covid
1. Pemerintah Targetkan 181 Juta Orang Divaksin Selama Setahun, Apakah Mungkin Tercapai? |
---|
2. Organisasi Guru Dukung Vaksinasi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
---|
3. Jangan Tunda Pemberian Dosis Kedua Vaksinasi Covid-19 |
---|
4. Antisipasi Kejadian Ikutan Pasca Vaksin, Legislator PKS Imbau Segera Bentuk Satgas KIPI |
---|
5. Menteri Luhut Yakin, Herd Immunity di Indonesia Tak Sampai 10 Tahun |
---|