Minggu, 31 Agustus 2025

Konflik Yordania, Raja Abdullah II Perintahkan Jaksa Penuntut Bebaskan 16 Orang yang Ditahan

Raja Abdullah II telah memerintahkan jaksa penuntut untuk membebaskan 16 orang yang ditahan karena diduga terlibat konflik "hasutan".

Yousef ALLAN / Istana Kerajaan Yordania / AFP
Sebuah gambar selebaran yang dirilis oleh Istana Kerajaan Yordania pada 22 April 2021, menunjukkan Raja Yordania Abdullah II (kanan) dan putranya Putra Mahkota Hussein (kedua dari kanan) selama pertemuan dengan tokoh-tokoh kunci dari berbagai gubernur di Istana Al-Husseiniyah di ibu kota. Amman. Yordania membebaskan 16 orang yang ditahan karena "hasutan" atas permintaan Raja Abdullah II, kata jaksa penuntut negara, beberapa pekan setelah dugaan rencana untuk mengguncang negara digagalkan. 

Pada Minggu (11/4/2021), anggota keluarga kerajaan Yordania menandai ulang tahun ke-100 berdirinya Emirat Transyordania, protektorat Inggris yang mendahului kerajaan.

Istana merilis foto dengan Raja Abdullah II, Pangeran Hamzah, Putra Mahkota Al Hussein bin Abdullah II, dan pejabat lainnya di makam Raja Talal di Amman, Ibu Kota Yordania.

Melansir Al Jazeera, Pangeran Hamzah yang merupakan mantan putra mahkota, terlihat untuk pertama kalinya sejak ditempatkan di bawah tahanan rumah.

Ia dituduh terlibat dalam kegiatan untuk mengacaukan kerajaan.

Baca juga: Profil Raja Yordania Abdullah II, Naik Tahta Sejak 1999

Baca juga: Perselisihan Raja Yordania dengan Adik Tirinya, Raja Abdullah II: Hasutan Itu Dihentikan Sejak Awal

Raja Abdullah II dan Pangeran Hamzah
Sebuah gambar selebaran yang dirilis oleh Istana Kerajaan Yordania pada 11 April 2021 menunjukkan Raja Yordania Abdullah II (kanan), Pangeran Hassan Bin Talal (kiri) dan Pangeran Hamzah (tengah) tiba di Istana Raghadan di ibu kota Yordania. Raja Yordania Abdullah muncul di depan umum bersama saudara tirinya Pangeran Hamzah, TV pemerintah menunjukkan, penampilan bersama pertama mereka sejak krisis istana yang melibatkan pangeran mengguncang kerajaan.

Raja Abdullah II dan Pangeran Hamzah dikabarkan memiliki keretakan publik yang jarang terjadi minggu lalu.

Hal ini digambarkan Raja Abdullah II sebagai tindakan penghasutan yang melibatkan saudara tiri dan dua pejabat senior lainnya.

Sementara itu, mengenai isu ini, Pangeran Hamzah membantah tuduhan tersebut.

Sedikitnya 18 orang lainnya ditahan sehubungan dengan plot tersebut.

Dalam pidatonya yang dibacakan atas namanya di televisi pemerintah, Raja menambahkan, "hasutan telah dihentikan sejak awal".

Baca juga: Pangeran Hamzah Akhirnya Tulis Surat Ikrar Setia Pada Raja Yordania Abdullah II

Raja Abdullah II dari Yordania memberikan sambutan dalam acara Nahdlatul Ulama Sufi Gathering di Jakarta Concention Center, Senayan, Rabu (26/2/2014). Acara tersebut dihadiri 1500 Kyai NU dan sejumlah tokoh nasional. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Raja Abdullah II dari Yordania memberikan sambutan dalam acara Nahdlatul Ulama Sufi Gathering di Jakarta Concention Center, Senayan, Rabu (26/2/2014). Acara tersebut dihadiri 1500 Kyai NU dan sejumlah tokoh nasional. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Gelar Putra Mahkota

Raja Abdullah II dan Pangeran Hamzah adalah putra mendiang Raja Al Hussein bin Talal, yang memerintah selama hampir setengah abad hingga kematiannya pada tahun 1999.

Hamzah telah diangkat sebagai putra mahkota dan pewaris takhta pada 1999 sejalan dengan keinginan ayahnya.

Tetapi Raja Abdullah II mencabut gelar itu pada 2004 dan meminta putra tertuanya, Hussein menggantikan Hamzah.

Dalam pesan video yang diterbitkan oleh BBC pada 3 April 2021, Pangeran Hamzah mengklaim telah ditempatkan di bawah tahanan rumah dan menuduh penguasa Yordania melakukan korupsi dan ketidakmampuan.

Menteri Luar Negeri Ayman Safadi kemudian menuduh bahwa sekelompok komplotan telah terhubung dengan pihak asing untuk membuat Yordania tidak stabil, tetapi menolak untuk mengidentifikasi mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan