Kamis, 4 Juni 2026

Penanganan Covid

Kasus Covid-19 Naik, Malaysia Larang Warganya Gelar Open House Hari Raya Idul Fitri 2021

Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat menggelar open house saat perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Tayang:
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Antrean ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia saat penyerahan kartu kuning kesehatan usai mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2020). Pasca-Pemerintah Malaysia memberlakukan lockdown, sejumlah TKI yang bekerja di Malaysia memilih pulang ke daerah asal di Indonesia akibat tidak ada lapangan kerja serta menghindari wabah virus corona atau Covid-19 di Malaysia. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA -  Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat menggelar open house saat perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Namun masyarakat masih dapat menerima tamu selama perayaan dengan pengecualian mereka yang berada di area perintah kawalan pergerakan (PKP/MCO) yang ditingkatkan atau lockdown.

Hari Raya Aidilfitri diperkirakan jatuh pada 13 Mei.

Jika perayaan Hari Raya tahun lalu hanya diperbolehkan untuk hari perayaan, tahun ini kondisi yang berbeda ditetapkan untuk berbagai area MCO.

Aturan ini diumumkan Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, seperti dilansir The Star, Rabu (5/5/2021).

Dia mengatakan perjalanan antarnegara bagian dan open house tetap dilarang karena umat Islam merayakan perayaan di tengah pandemi untuk tahun kedua.

Baca juga: Malaysia Darurat Covid-19, Rumah Sakit Hampir Kehabisan Ruang ICU 

Mereka yang tinggal dalam MCO pemulihan dan MCO bersyarat diizinkan untuk menerima kunjungan dari hari pertama hingga tiga Syawal.

Sementara mereka yang berada di daerah MCO hanya dapat menerima tamu pada hari pertama Hari Raya.

Mereka yang berada di daerah MCO yang ditingkatkan tidak diperbolehkan menerima tamu dan merayakan Hari Raya hanya dengan mereka yang berada di rumah yang sama.

“Artinya mereka juga tidak diperbolehkan meninggalkan rumahnya untuk kunjungan Hari Raya,” jelas Ismail Sabri.

"Jumlah tamu yang diperbolehkan di rumah juga berbeda dari satu daerah dengan daerah lain karena kami ingin memastikan SOP, terutama agar social distancing dipatuhi, untuk memastikan tidak akan ada overcrowding," katanya kepada konferensi media kemarin.

Bagi mereka yang berada di bawah MCO, jumlah tamu tidak lebih dari 15 orang diizinkan berada di rumah pada satu waktu, dengan mempertimbangkan ukuran rumah dan dengan jarak sosial.

Mereka yang berada di bawah MCO bersyarat dan MCO pemulihan dapat menjamu masing-masing 20 tamu dan 25 tamu pada satu waktu, juga tergantung pada ukuran rumah dan dengan jarak sosial.

"Untuk memastikan infektivitas Covid-19 terkendali, tuan rumah diimbau untuk menyiapkan alat pengecek suhu, hingga memiliki buku tamu untuk mencatat nama dan detail kontak tamu mereka.”

"Namun, acara dan open house Hari Raya dilarang di semua daerah," kata Ismail Sabri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved