Selasa, 9 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Media Asing Soroti Vonis 8 Bulan Penjara Eks Petinggi FPI Rizieq Shihab

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor disorot media asing.

Tangkap Layar Al Jazeera
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor disorot media asing. 

Rizieq kembali ke Indonesia pada November setelah tiga tahun di Arab Saudi.

Di mana dia melarikan diri saat menghadapi tuduhan pornografi dan menghina ideologi negara.

Kedua tuduhan itu kemudian dibatalkan.

Ribuan pengikutnya memadati bandara untuk merayakan kepulangannya dan kemudian bergabung dengan acara massal pada hari-hari berikutnya meskipun ada aturan yang membatasi jumlah pertemuan.

Sementara itu, tim kuasa hukumnya mengklaim kasus-kasus yang dituduhkan Rizieq bermotif politik dan bagian dari upaya untuk membungkam pemimpin Muslim yang memiliki banyak pengikut dan vokal itu.

FPI telah menjadi berpengaruh secara politik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ormas ini termasuk di antara beberapa kelompok agama garis keras yang melakukan demonstrasi pada 2016 untuk menjatuhkan Gubernur Jakarta yang saat itu beragama Kristen dengan tuduhan penistaan ​​agama.

Protes massa terhadap gubernur menyebabkan kecemasan yang mendalam di pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang ancaman yang dirasakan.

Baca juga: 11 Orang Diamankan Polisi saat Sidang Rizieq Shihab, Mengaku dapat Undangan dari WA

Siapkan banding

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.

Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Adapun sidang putusan untuk mantan Imam Besar FPI itu akan digelar pada Kamis (27/5/2021) besok di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: BIN Bantah Pledoi Rizieq Shihab Soal Pengintaian Pakai Drone dan Anggotanya yang Tertangkap

Aziz meyakini pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.

Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan