Virus Corona
Thailand Mulai Lakukan Vaksinasi Vaksin Covid-19 kepada Tahanan
Pemerintah telah mulai meluncurkan batch awal 300.000 dosis vaksin Sinopharm untuk disuntikan kepada tahanan di seluruh penjara negara itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK—Pemerintah Thailand mulai melakukan vaksinasi vaksin Covid-19 terhadap tahanan pada Jumat (25/6/2021). Hal ini dilakukan dalam upaya Kerajaan Thailand mengatasi wabah infeksi Covid-19 di penjara yang penuh sesak.
Pihak berwenang Thailand mencoba untuk menahan lonjakan jenis baru virus dalam sistem lembaga permasyarakatan, di mana beberapa narapidana memiliki lebih sedikit ruang untuk tidur daripada ruang yang ada dalam peti mati.
Seperti dilansir dari AFP dan Channel News Asia, Jumat (25/6/2021), sejauh ini ada lebih dari 35.000 kasus Covid-19 di dalam penjara dan narapidana telah didorong untuk mengenakan masker bahkan ketika mereka tidur di malam hari.
Pemerintah telah mulai meluncurkan batch awal 300.000 dosis vaksin Sinopharm untuk disuntikan kepada tahanan di seluruh penjara negara itu.
Baca juga: Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili untuk Vaksinasi Covid-19, Cukup KTP Saja
Para narapidana di Penjara Pusat Chonburi, dua jam di barat daya Bangkok, mengantre pada Jumat pagi untuk menerima suntikan vaksin.
"Terlalu padat di penjara adalah faktor yang membuatnya sulit untuk mencegah penyakit semacam ini menyebar," kata direktur lembaga itu, Chan Vachiradath, kepada AFP.
Dia mengatakan hampir 6.300 narapidana di penjara sejauh ini.
Setiap tahanan harus menjalani tes swab sebelum vaksinasi dan prioritas mereka diberikan kepada narapidana lanjut usia dan mereka yang menderita penyakit bawaan yang membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit parah tersebut.
Thailand memiliki sekitar 311.000 tahanan, menurut angka Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia dari awal tahun ini - lebih dari dua setengah kali kapasitas resmi.
Empat dari lima tahanan sedang menjalani hukuman atas tuduhan narkoba. Hal tu disebabkan Undang-Undang anti-narkotika yang keras dan dapat menghukum pelanggar dengan hukuman penjara selama satu dekade, hanya karena memiliki beberapa pil methamphetamine.(AFP/CNA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/long-covid-19.jpg)