Selasa, 9 Juni 2026

Penipuan Online

Sindikat Penipuan Berkedok Pacaran Virtual Lintas Negara Dibongkar Polisi Singapura dan Malaysia

Kepolisian Singapura dan Malaysia membongkar sindikat penipuan transnasional berkedok pacaran virtual dan menangkap 10 tersangka di dua negara

Tayang:
Editor: hasanah samhudi
CNA
Barang bukti yang disita Kepolisian Singapura dan Kepolisian Malaysia dari sindikat penipuan berkedok pacaran virtual 

Di Singapura, seorang wanita berusia 57 tahun ditangkap sementara seorang pria berusia 34 tahun diselidiki karena diduga membantu transfer hasil kejahatan sindikat itu.

Wanita di Singapura ini akan didakwa pada 29 Juni karena pencucian uang, ujar polisi, sementara penyelidikan terhadap tersangka pria masih berlangsung.

Berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Pelanggaran Serius Lainnya (Penyitaan Manfaat), siapa pun yang terbukti bersalah memperoleh atau mentransfer manfaat pidana dapat menghadapi hukuman 10 tahun penjara, denda 500.000 dolar Singpura atau keduanya.

Direktur CAD Singapura David Chew berterima kasih kepada Direktur CCID, Komisaris Mohd Kamarudin Md Din dan para pejabatnya dari Divisi Intelijen dan Operasi CCID atas dukungan dan komitmen kuat mereka dalam menangani penipuan lintas batas".

"Untuk menjaga keamanan Singapura, Kepolisian Singapura bekerja sama dengan rekan-rekan internasional yang berpikiran sama seperti Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk mencegah para penjahat berlindung dengan aman. Penegakan hukum akan menemukan dan membawa mereka ke pengadilan, di mana pun mereka bersembunyi," kata Chew.

Baca juga: Ada Potensi Kerawanan Siber, Pengguna iPhone Lawas Diminta Update iOS 12.5.4

Baca juga: Menyamar Sedang Pacaran, Polisi di Pidie Ringkus Empat Orang Preman

SPF juga menyarankan anggota masyarakat untuk berhati-hati saat berteman dengan orang asing secara online.

"Mereka juga harus waspada ketika diminta mengirim uang ke rekening bank orang yang tidak mereka kenal," kata SPF. (Tribunnews.com/CNA/Hasanah Samhudi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved