Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Protokol Covid-19 di Singapura Dilonggarkan Mulai 12 Juli, Ini 9 Hal yang Perlu Diperhatikan

Protokol keamanan terkait Covid-19 di Singapura dilonggarkan mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021. Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
ST FILE
ILUSTRASI Pernikahan di Singapura. Protokol keamanan terkait Covid-19 di Singapura dilonggarkan mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021. Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, di antaranya jumlah orang dalam resepsi pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM - Protokol keamanan terkait Covid-19 di Singapura dilonggarkan mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021.

Pada 7 Juli lalu, Kementerian Kesehatan populasi penduduk Singapura yang telah divaksinasi hampir mendekati dua per tiga.

Dilansir Straits Times, berikut 9 aturan yang perlu diperhatikan.

Dari 12 Juli 2021:

1. Kelompok 5 orang diperbolehkan makan di tempat

Batas makan di tempat sejalan dengan batas lima orang saat ini untuk pertemuan sosial.
Batas makan di tempat sejalan dengan batas lima orang saat ini untuk pertemuan sosial. (FOTO: ST FILE)

Batas kelompok yang diizinkan untuk makan di tempat makanan dan minuman (F&B) akan dinaikkan dari dua menjadi lima orang.

Baca juga: Singapura Larang Transit Pelaku Perjalanan dari Indonesia Mulai Tanggal 12 Juni

Baca juga: Singapura Kembali Kirim Bantuan Oksigen dan Peralatannya demi Bantu Indonesia Hadapi Krisis Covid-19

Depkes mengatakan makan di tempat tetap merupakan kegiatan yang membawa risiko lebih tinggi karena banyak orang yang membuka masker dan berdekatan satu sama lain saat melakukannya.

Namun hiburan di tempat F&B, seperti pertunjukan langsung, rekaman musik, dan pemutaran video, masih dilarang.

Langkah-langkah lainnya, seperti jarak sosial antara kelompok pengunjung dan memakai masker, tetap diberlakukan setiap saat kecuali saat makan atau minum.

2. Dimulainya kembali resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan sudah dapat dilanjutkan, dengan tidak lebih dari 250 orang diizinkan dengan pengujian pra-acara.

Untuk resepsi pernikahan dengan 50 orang atau kurang, pengujian pra-acara akan diperlukan hanya untuk pesta pernikahan.

Pesta pernikahan biasanya mencakup pasangan dan pengiring pengantin.

Resepsi pernikahan dianggap sebagai kegiatan berisiko tinggi karena tamu cenderung lebih banyak bersosialisasi dalam jangka waktu yang lebih lama, kata Depkes.

Kementerian mengatakan peserta harus terus mematuhi semua protokol aman lainnya yang berlaku untuk mengurangi risiko penularan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan