Selasa, 2 September 2025

Perangkap Asmara 3 Korban Warga Jepang Dijerat Narkoba, Keterlibatan Oknum Polisi Indonesia?

Tsutsumotase  merupakan jenis pemerasan atau penipuan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan secara kolusi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Ilustrasi beberapa obat terlarang 

Pria dalam kasus ini diberitahu oleh seorang pengacara bahwa dia akan bernegosiasi dengan polisi sehingga dia bisa dibebaskan pada hari yang sama jika dia menyiapkan 5 juta yen dalam yen Jepang, dan dia mengatakan dia membayar tunai langsung.

"Belum lagi kuitansi, tidak ada catatan yang ditinggalkan polisi. Tidak ada cara untuk memverifikasi identitas petugas polisi dan pengacara."

Pertama-tama, bahkan sebagai korban, dia peduli dengan dunia dan tidak ingin mengajukan kasus.

Kasus lainnya lewat aplikasi kencan, korban akhirnya membayar 8 juta yen sebagai biaya penyelesaian.

"Dalam beberapa kasus, dia dengan tegas menolak penyelesaian, mengklaim bahwa obat itu ditinggalkan oleh wanita itu, bukan miliknya. Pria itu didakwa dengan kepemilikan obat-obatan terlarang dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara dan dipenjara."

Pada titik ini, sangat mungkin bahwa bahkan hakim telah menjadi seorang guru.

"Di Indonesia, keputusannya "tergantung uang". Tersangka kaya telah dengan murah hati menginvestasikan uang untuk membeli pembebasan, sementara hakim yang tidak menerima suap ini telah diancam dan dalam beberapa kasus dibunuh," tulis Otsuka lagi.

Contoh di atas tidak boleh dipenjara jika itu adalah persidangan yang mengikuti prosedur yang benar.

"Tidak ada keraguan bahwa baik pengacara dan jaksa telah berbicara satu sama lain sebelum persidangan, dan masing-masing memiliki bagian. Tentu saja, tidak ada bukti untuk membuktikan bahwa itu adalah seorang guru. Dia bukan seorang amatir yang meninggalkan petunjuk seperti itu. Tidak ada seorang pun di media lokal yang benar-benar mengejarnya. Inilah realita Indonesia," tulis Otsuka lebih lanjut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan