Minggu, 7 September 2025

Utusan Singapura untuk PBB Sebut Nagaenthran K Dharmalingam Tidak Mengalami Disabilitas Intelektual

Utusan Singapura untuk PBB menyebut Pengadilan Tinggi telah menyimpulkan bahwa Nagaenthran K Dharmalingam tidak menderita cacat intelektual.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
Mohd RASFAN / AFP
Seorang aktivis yang memegang poster dan lilin, menolak eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin ke Singapura, di luar kedutaan Singapura di Kuala Lumpur pada 8 November 2021. 

Data Statistik Hukuman Mati di Singapura

Di sisi lain, pakar PBB telah meminta Singapura untuk menghormati komitmennya untuk merilis data tentang hukuman mati.

Bhatia mengatakan Singapura menerbitkan jumlah eksekusi yudisial yang dilakukan setiap tahun dalam rilis statistik tahunan Layanan Penjara Singapura (SPS).

Statistik terbaru untuk tahun 2020 dapat ditemukan di situs web SPS.

Dalam statistik, tertulis ada 13 eksekusi yang dilakukan pada 2018, empat pada 2019 dan nol pada 2020.

Kasus Nagaenthran 

Nagaenthran berusia 21 tahun ketika dia ditangkap pada tahun 2009 karena menyelundupkan narkoba di pos pemeriksaan Woodlands di jalan lintas antara Singapura dan Semenanjung Malaysia.

Seikat narkoba ditemukan terikat di pahanya.

Ia divonis dan dijatuhi hukuman mati pada November 2010 karena mengimpor 42,72 gram heroin pada 2009.

Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba Singapura mengatur hukuman mati di mana jumlah heroin yang diimpor lebih dari 15 gram.

Kasus ini menjadi sorotan akhir bulan lalu ketika Layanan Penjara Singapura menulis surat kepada ibu Nagaenthran.

Layanan Penjara Singapura memberi tahunya bahwa hukuman mati pada putranya akan dilakukan pada 10 November.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan