Top Rank
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan untuk Warganya: Monako Disebut Jadi Surga Pajak Utama di Eropa
Berikut 10 negara teratas tanpa pajak penghasilan, ada Uni Emirat Arab (UEA) hingga Bahrain.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Terdapat sejumlah negara di dunia yang tidak memungut pajak penghasilan kepada warganya.
Negara bebas pajak penghasilan adalah negara yang telah menetapkan sistem perpajakan yang tidak memungut pendapatan dari pendapatan individu.
Negara-negara tanpa pajak penghasilan memiliki perekonomian yang stabil berdasarkan pariwisata, minyak, atau jasa keuangan.
Mereka seringkali tidak membutuhkan pendapatan dari pajak penghasilan pribadi.
Anggaran mereka biasanya didukung oleh pendapatan dari sumber lain, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pariwisata, atau sumber daya alam.
Lantas, mana saja negara yang bebas pajak penghasilan?
Dilansir laman Astons, berikut 10 negara teratas tanpa pajak penghasilan:
1. Uni Emirat Arab (UEA)
UEA merupakan salah satu tujuan bebas pajak yang paling maju dan mudah diakses di dunia.
Negara ini tidak ada pajak penghasilan pribadi, tidak ada pajak keuntungan modal, tidak ada pajak kekayaan, dan tidak ada pemotongan pajak.
Orang asing yang memegang status kependudukan secara otomatis memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Namun, untuk memperoleh Sertifikat Kependudukan Pajak, diperlukan kehadiran fisik selama 180 hari atau lebih per tahun.
Baca juga: Peter Gontha Serukan Gerakan STOP Strobo & Sirine, Hidupmu dari Pajak Kami, Netizen Bereaksi
Sertifikat ini penting ketika memperoleh penghasilan di luar negeri dan ingin menerapkan perjanjian pajak berganda guna meminimalkan kewajiban pajak di luar negeri.
2. Saint Kitts dan Nevis
Saint Kitts dan Nevis yang merupakan negara di Kepulauan Karibia ini menawarkan keuntungan pajak dan salah satu program kewarganegaraan melalui investasi tertua di dunia.
Penduduknya menikmati pajak 0 persen atas penghasilan pribadi, dividen, royalti, dan bunga.
Pajak perusahaan sebesar 33 persen, PPN bervariasi antara 10 hingga 15 persen, dan kepemilikan properti dikenakan pajak sebesar 0,2-0,3 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.