Google, Apple dan Perusahaan Teknologi Lainnya Diselidiki oleh ICO karena Membahayakan Anak-anak
Puluhan perusahaan teknologi termasuk Google dan Apple sedang diselidiki regulator perlindungan data Inggris karena dianggap membahayakan anak-anak.
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan perusahaan teknologi termasuk Google dan Apple sedang diselidiki oleh regulator perlindungan data Inggris.
Dilansir Financial Times, perusahaan-perusahaan itu dianggap secara sistematis membahayakan anak-anak secara online serta melanggar Hukum Anak yang baru diberlakukan di Inggris.
Kantor Komisi Informasi atau Information Commissioner's Office (ICO) mengatakan pada hari Rabu (17/11/2021) bahwa pihaknya telah menghubungi 40 perusahaan di bidang media sosial, game dan streaming video/musik untuk menyelidiki interaksi mereka dengan anak-anak.
Interaksi yang dimaksud yakni pelacakan lokasi, personalisasi konten atau iklan, serta dorongan kebiasaan pengguna tertentu, seperti putar video otomatis.
"Kami memfokuskan intervensi kami pada layanan online di mana ada informasi yang menunjukkan potensi kepatuhan yang buruk terhadap persyaratan privasi, dan di mana ada risiko tinggi potensi bahaya bagi anak-anak," kata Elizabeth Denham, komisaris ICO.
Baca juga: Google Indonesia Nyatakan Siap Patuhi Aturan Pajak Hasil Kesepakatan KTT G20
Baca juga: Dianggap Berbahaya dan Bisa Menyedot Pulsa, Google Hapus 115 Aplikasi Dari Google Play Store

Apple dan Google sebelumnya tidak termasuk di antara kelompok perusahaan yang dihubungi ICO dalam audit yang diluncurkan bulan Agustus lalu.
Dalam sebuah surat kepada 5Rights, badan amal hak digital anak-anak yang melakukan penyelidikan pada bulan Oktober, Denham mengatakan dia telah menghubungi perusahaan-perusahaan teknologi itu untuk menanyakan 'sejauh mana risiko yang terkait dengan pemrosesan data pribadi menjadi faktor dalam menentukan peringkat usia untuk sebuah aplikasi.'
Denham mengatakan dia telah menghubungi tujuh perusahaan lain yang ditampilkan dalam laporan, tetapi tidak mengungkapkan nama mereka.
Dia mengatakan ICO akan mengambil tindakan formal lebih lanjut pada musim semi 2022, setelah meneliti temuannya awal tahun depan.
Penelitian tersebut mengidentifikasi 12 bidang kegagalan terus-menerus dan meminta komisaris informasi untuk mengambil tindakan, kata Baroness Beeban Kidron, ketua 5Rights dan anggota House of Lords yang awalnya mengusulkan hukum tersebut.
Baca juga: Dulu Ditertawakan, Ekonomi Kripto Lebih Cepat dari Microsoft dan Apple, Tembus 3 Triliun Dolar AS
Baca juga: Apple Siapkan Fitur Pendeteksi Kecelakaan di iPhone dan Apple Watch Tahun Depan

Hukum Anak, mulai berlaku pada bulan Agustus setelah memberi masa tenggang satu tahun bagi perusahaan untuk mematuhinya.
Pelanggaran membawa potensi hukuman yang sama dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE, termasuk denda hingga 4 persen dari omset global untuk perusahaan yang tidak mematuhinya.
Laporan 5Rights menunjukkan bahwa toko aplikasi memiliki peringkat usia pada masing-masing aplikasi yang tidak konsisten dengan rating usia aplikasi itu sendiri.
Bahkan dalam beberapa kasus tidak ada peringkat usia sama sekali.
Penelitian tersebut menuduh bahwa pemilik toko aplikasi Google dan Apple tidak berbuat cukup banyak untuk mencegah pengguna di bawah umur mengunduh aplikasi yang tidak sesuai usia mereka.
Baroness Kidron menambahkan, "Ini berpotensi sangat besar, karena aplikasi tersebar luas"
"Mereka memiliki kekuatan besar di pasar, mereka harus bertindak dengan tepat."
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)