Senin, 1 September 2025

Pemerintah Jepang Eksekusi 3 Terpidana Mati, Yasutaka Fujishiro, Tomoaki Takanezawa & Onogawa

Eksekusi mati ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dalam masa pemerintahan kabinet Fumio Kishida sejak Desember 2019.

Editor: Dewi Agustina
Foto Kyodo
Yasutaka Fujishiro (65), salah satu terpidana yang dihukum mati, Selasa (21/12/2021) di Kota Kakogawa, Prefektur Hyogo. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati, Selasa (21/12/2021) hari ini.

Demikian diungkapkan seorang pejabat pemerintah Jepang, Selasa (21/12/2021).

Eksekusi mati ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dalam masa pemerintahan kabinet Fumio Kishida sejak Desember 2019.

Menteri Kehakiman Jepang Yoshihisa Furukawa memerintahkan hukuman mati tersebut sesuai keputusan pengadilan Jepang.

Baca juga: Palsukan Subsidi Pemerintah, Mantan Pejabat Karier METI Jepang Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Menurut Kementerian Kehakiman Jepang, ketiganya adalah terpidana mati Yasutaka Fujishiro (65) di Kota Kakogawa, Prefektur Hyogo, dan Tomoaki Takanezawa (54) serta Mitsunori Onogawa (44) dalam kasus pembunuhan petugas pachinko di Kota Isesaki, Gunma Prefektur.

Eksekusi terakhir dilakukan pada 26 Desember 2019.

Mantan mahasiswa China Wei Wu, terpidana mati, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2003 setelah membunuh empat anggota keluarga di Kota Fukuoka atas tuduhan pembunuhan dan perampokan.

Saat ini tidak ada eksekusi selama 20 tahun.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan