Virus Corona
Parlemen Austria Setujui Wajib Suntik Vaksinasi Covid-19 Mulai Februari Mendatang
parlemen Austria telah menyetujui penerapan program vaksinasi virus corona (Covid-19) wajib di negara itu.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, VIENNA - Dalam aksi voting yang dilakukan pada Kamis lalu, parlemen Austria telah menyetujui penerapan program vaksinasi virus corona (Covid-19) wajib di negara itu.
Presiden kedua Dewan Nasional - salah satu dari dua majelis Parlemen Austria, Doris Bures mengatakan bahwa tindakan itu 'diterima' dengan mayoritas suara di parlemen
Dikutip dari laman Sputnik News, Minggu (23/1/2022), langkah tersebut didukung oleh semua partai, kecuali sayap kanan, dengan perolehan total 137 suara yang mendukung dan 33 suara yang menentang.
Perkembangan tersebut pada dasarnya menjadikan Austria sebagai negara Eropa pertama yang memperkenalkan vaksinasi wajib Covid-19.
Undang-undang (UU) Vaksinasi Wajib yang baru, diharapkan mulai berlaku pada Februari mendatang dan akan mewajibkan semua orang berusia 18 tahun ke atas dan terdaftar di Austria untuk menerima vaksin.
Baca juga: COVID-19: Austria Loloskan Mandat Vaksin, Prancis Longgarkan Pembatasan
Namun tindakan tersebut tidak berlaku untuk kelompok usia di bawah 18 tahun, wanita hamil dan mereka yang memiliki pengecualian medis.
Sementara itu mulai 15 Maret 2022, kepatuhan terhadap UU baru ini akan terus dipantau dan mereka yang melakukan pelanggaran terancam denda hingga mencapai 3.600 euro atau 4.084 dolar Amerika Serikat (AS).
Sumber: https://sputniknews.com/20220120/austrian-parliament-approves-mandatory-covid-vaccination-starting-february-1092404193.html