Bantah Lakukan Pelecehan, Pangeran Andrew Tuntut Balik Pengadilan
Pangeran Andrew ingin menuntut sidang juri Pengadilan Distrik AS atas kasus dugaan pelecehan seksual, kata pengacaranya. Andrew menghadapi…

Putera Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew, kembali membantah tuduhan bahwa dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lebih dari 20 tahun yang lalu dan telah menuntut pengadilan juri dalam pengaduan perdata yang dia hadapi.
"Pangeran Andrew dengan ini menuntut sidang juri (Pengadilan Distrik Amerika Serikat) atas semua penyebab tindakan yang dinyatakan dalam gugatan," bunyi mosi yang diajukan oleh tim hukumnya pada Rabu (26/01). Pangeran telah dituduh melakukan penyerangan seksual oleh Virginia Giuffre, yang menuntut ganti rugi pada Agustus 2021.
Kasus melawan Pangeran Andrew
Giuffre menyebut dia dan Pangeran Andrew berhubungan seks saat masih di bawah umur setelah bertemu dengannya melalui terpidana pedofil Jeffrey Epstein, yang ditemukan tewas di sel penjaranya dua tahun lalu.
Giuffre menuduh bahwa Epstein memperdagangkannya kepada pangeran pada usia 17 tahun. Giuffre menuduh bahwa penyerangan terjadi di rumah Epstein di New York dan di pulau pribadinya yang terletak di Kepulauan Virgin, AS.
Pasangan lama Epstein, Ghislaine Maxwell, dihukum pada awal bulan ini atas tuduhan perdagangan seks dan saat ini sedang mengupayakan pengadilan ulang.
Pangeran telah membantah tudingan itu dan akan menghadapi tuduhan sebagai warga negara biasa.
Sebelumnya, sang pangeran mengundurkan diri dari patronase kerajaan dan gelar militernya, setelah 150 veteran militer menandatangani surat terbuka kepada Ratu Elizabeth II.
Tanggapan pengacara Giuffre
Tim hukum Giuffre mengatakan bahwa sang pangeran berusaha untuk "menyalahkan korban."
"Kami berharap dapat menghadapi Pangeran Andrew dengan penyangkalannya dan upaya untuk menyalahkan Giuffre atas pelecehannya sendiri," kata pengacara David Boies dalam sebuah pernyataan.
Giuffre meminta ganti rugi dalam jumlah yang tidak ditentukan. Awal bulan ini, sang duke gagal membatalkan kasusnya dengan alasan Giuffre telah menerima penyelesaian $500.000 (Rp7,1 miliar) dari Epstein pada tahun 2009.
Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengatakan persidangan bisa berlangsung antara September dan Desember 2022.
ha/hp (AFP, Reuters)