Kamis, 28 Agustus 2025

Polemik wasiat Dorce Gamalama: Pemakaman sesuai jenis kelamin awal atau berdasarkan putusan pengadilan?

Perdebatan terkait pemakaman transgender mengemuka di media sosial, setelah Dorce Gamalama menyampaikan wasiat agar diperlakukan sebagai perempuan

"Ini menguatkan bahwa kami semakin terpuruk dari sisi agama, kami dianggap tidak layak, dan perdebatan itu hanya memperburuk stigma di masyarakat terhadap kami," kata Audi kepada BBC News Indonesia.

Menurut dia, perdebatan atas identitas gender itu tidak perlu terjadi. Apalagi Dorce telah memiliki ketetapan hukum atas hal itu.

"Hak transgender sejak lahir sampai mati itu terampas," ujarnya.

"Mereka tidak melihat transpuan sebagai bagian dari manusia, tapi sebagai kelainan kodrat lah, menyalahi aturan Tuhan, mereka tidak mengembalikan bahwa pilihan itu ada di kami. Kami yang menjalani."

Di antara komunitas transgender sendiri, Audi mengatakan banyak yang ingin dimakamkan sesuai dengan identitas gender mereka. Tetapi mayoritas keinginan itu tidak bisa diwujudkan.

"Walaupun dia pernah meminta, berwasiat kalau suatu saat dia meninggal ingin didandani (sebagai perempuan), akan kalah dengan permintaan keluarga," jelas Audi.

Menurut dia, pihak keluarga sering kali tidak ingin diperbincangkan oleh masyarakat sekitar terkait identitas gender anggota keluarga mereka.

Ada pula penolakan dari masyarakat sekitar untuk pengurusan jenazah transgender yang meninggal di perantauan.

"Kalau yang ditolak seperti itu, ya kami lah yang akhirnya memandikan, memakamkan," kata dia.

Seakan, kata Audi, diskriminasi yang dihadapi transgender untuk mendapatkan hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan yang layak sepanjang masa hidupnya masih belum cukup.

Baca juga:

Pendapat berbeda datang dari Lenny Sugiharto, yang merupakan pendiri Yayasan Srikandi Sejati. Sebagai seorang Muslim, Lenny berpandangan sudah sepatutnya penyelenggaraan jenazah "kembali pada kodrat".

"Kalau seperti saya memang belum operasi, ya dibalikin lagi secara laki-laki. Yang penting di dunia ini kita nyaman, keberadaan kita diakui ya sudah, tapi untuk urusan kematian itu tidak bisa diganggu gugat lagi," kata Lenny.

Bagaimana tanggapan MUI?

Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis mengatakan bahwa wasiat yang ditinggalkan oleh transgender terhadap ahli warisnya tidak wajib dilaksanakan karena "melanggar syariat".

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan