Minggu, 17 Agustus 2025

Pangeran Andrew Bayar Sekitar Rp 231 Miliar ke Penggugatnya, Sebagian Dibantu Ratu Elizabeth II

Pangeran Andrew sepakat membayar sekitar Rp 231 Miliar atas gugatan Virginia Giuffre, sebagian uang dilaporkan dibantu Ratu Elizabeth II

Editor: hasanah samhudi
BBC/Metro.co.uk
Pangeran Andrew dan Ratu Wlizabeth II 

Meskipun ketentuan kesepakatan tetap menjadi rahasia yang dijaga ketat, sumber mengindikasikan penyelesaian itu sendiri dapat membuat Andrew mengeluarkan biaya 7,5 juta poundsterling, dengan beberapa juta pound biaya hukum yang membawa potensi biaya kasus ke pangeran untuk sekitar 10 juta dolar AS.

Giuffre, yang saat gadis bernama Virginia Roberts, mengajukan gugatan hukum kepada Andrew pada Agustus.

Ia menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan, termasuk atas pemerkosaan, dan penderitaan emosional.

The Daily Mail dapat mengungkapkan bahwa negosiasi penyelesaian secara diam-diam telah berlangsung sejak bulan lalu ketika seorang hakim AS menolak untuk membuang kasus Giuffre.

Tetapi tim hukumnya dikatakan terkejut dengan tiba-tiba penyerahan Andrew, dengan hal-hal yang berubah secara dramatis dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Dokumen Jeffrey Epstein Ungkap Pangeran Andrew Paksa Gadis di Bawah Umur untuk Berhubungan Seks

Baca juga: Kasus Predator Seks Jeffrey Epstein, Pilot Mengaku Angkut Gadis Muda dan Anak Ratu Elizabeth

Pangeran Andrew menghadapi tekanan dari bangsawan senior untuk menyelesaikan gugatan menjelang perayaan Queen's Platinum Jubilee akhir tahun ini.

Kesepakatan penyelesaian di luar pengadilan ini disebutkan membuat kalangan Istana Buckingham lega.

Kesepakatan itu menghindari persidangan publik di New York yang kemungkinan akan mempermalukan keluarga kerajaan Inggris.

Pangeran Andrew adalah putra tertua kedua Ratu Elizabeth II setelah Pangeran Charles.

Kesepakatan Selasa datang hanya beberapa minggu sebelum Andrew dijadwalkan untuk memberikan deposisi dalam kasus di bawah interogasi dari pengacara Giuffre. (Tribunnews.com/Dailymail/Hasanah Samhudi)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan