Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Cerita TKI di Hong Kong Ditelantarkan Majikan Karena Positif Covid-19, Alami Intimidasi Verbal

Para pekerja migran itu tak bisa pulang ke Indonesia karena dinyatakan positif Covid-19, namun mereka juga tak bisa memperpanjang visa bekerjanya.

Editor: Adi Suhendi
AFP/PETER PARKS
Antrean panjang orang mengular di jalan stasiun pengumpulan spesimen bergerak untuk pengujian Covid-19 di distrik Tung Chung Hong Kong pada 10 Februari 2022, ketika pihak berwenang bergegas untuk meningkatkan kapasitas pengujian menyusul rekor jumlah infeksi baru yang tinggi. (Photo by Peter PARKS / AFP) 

Hal ini menyebabkan fasilitas perawatan dan karantina mengalami overcapacity.

"Menanggapi kondisi tersebut, KJRI Hongkong terus memonitor kasus kasus Covid yang menimpa WNI khususnya PMI," kata Judha saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).

Judha mengatakan berbagai langkah pelindungan telah dilakukan pemerintah lewat perwakilan RI.

Antara lain dengan memfasilitasi tempat tinggal untuk karantina mandiri, memberikan bantuan logistik, memastikan akses layanan kesehatan bagi PMI berkoordinasi dengan otoritas kesehatan Hong Kong, mengingatkan kepada semua majikan dan agen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan PMI.

Judha mengatakan, secara khusus 8 PMI yang kesulitan mendapat lokasi karantina mandiri telah difasilitasi KJRI Hongkong.

"KJRI juga menyampaikan imbauan agar seluruh WNI/PMI agar dpt menjalankan prokes dg disiplin dan mematuhi ketentuan kesehatan yang ditetapkan otoritas Hong Kong," ujarnya.(tribun network/ras/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan