Sabtu, 16 Agustus 2025

Konflik Rusia Vs Ukraina

Teks Lengkap Resolusi PBB Melawan Invasi Rusia ke Ukraina

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan untuk menuntut Rusia menghentikan serangannya dan segera menarik semua pasukan.

Editor: Daryono
Spencer Platt/Getty Images/AFP
NEW YORK, NEW YORK - 02 MARET: Hasil pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ditampilkan di layar selama sesi khusus tentang kekerasan di Ukraina pada 02 Maret 2022 di New York City. Anggota memberikan suara sangat besar untuk resolusi tidak mengikat yang mengutuk Rusia atas invasi ke Ukraina dan menuntut agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan untuk menuntut Rusia menghentikan serangannya dan segera menarik semua pasukan.

Kekuatan dunia dan negara-negara pulau kecil sama-sama mengutuk Moskow.

Pemungutan suara pada Rabu (2/3/2022) membuat 141 negara bagian memberikan suara mendukung mosi tersebut, lima menentang dan 35 abstain.

Resolusi majelis tidak mengikat secara hukum tetapi dapat mencerminkan dan mempengaruhi opini dunia.

Baca juga: Imbas Konflik dengan Ukraina, Bank Dunia Hentikan Pinjaman Untuk Rusia

Baca juga: Jepang dan Indonesia Punya Pandangan Yang Sama Mengenai Perang Ukraina dan Rusia

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
NEW YORK, NEW YORK - 02 MARET: Hasil pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ditampilkan di layar selama sesi khusus tentang kekerasan di Ukraina pada 02 Maret 2022 di New York City. Anggota memberikan suara sangat besar untuk resolusi tidak mengikat yang mengutuk Rusia atas invasi ke Ukraina dan menuntut agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina.

Pemungutan suara dilakukan setelah majelis beranggotakan 193 orang mengadakan sesi sidang darurat pertamanya sejak 1997.

Negara yang memberikan suara untuk Rusia adalah Belarus, Suriah, Korea Utara, dan Eritrea.

Kuba berbicara untuk membela Moskow tetapi akhirnya abstain.

Dikutip dari Al Jazeera, berikut bunyi resolusi Majelis Umum PBB:

Agresi Rusia Melawan Ukraina

Majelis Umum, menegaskan kembali pentingnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memajukan supremasi hukum di antara bangsa-bangsa,

Mengingat kewajiban semua Negara berdasarkan Pasal 2 Piagam untuk menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik Negara manapun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan untuk menyelesaikan perselisihan internasional mereka dengan cara damai,

Mengingat juga kewajiban berdasarkan Pasal 2 (2) Piagam, bahwa semua Anggota, untuk memastikan bagi mereka semua hak dan manfaat yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka pikul sesuai dengan Piagam,

Memperhatikan resolusi Dewan Keamanan 2623 (2022) tanggal 27 Februari 2022, di mana Dewan menyerukan sidang khusus darurat Majelis Umum untuk memeriksa masalah yang terkandung dalam dokumen S/Agenda/8979,

Mengingat resolusi Majelis Umum 377 A (V) tanggal 3 November 1950, berjudul “Bersatu untuk perdamaian”, dan dengan mempertimbangkan bahwa tidak adanya kebulatan suara dari anggota tetap Dewan Keamanan pada pertemuannya yang ke-8979 telah menghalanginya untuk melaksanakan tanggung jawab utamanya untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,

Mengingat juga resolusi 2625 (XXV) tanggal 24 Oktober 1970, di mana ia menyetujui Deklarasi Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Antar Negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan menegaskan kembali prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya bahwa wilayah suatu Negara tidak boleh menjadi objek pengambilalihan oleh Negara lain sebagai akibat dari ancaman atau penggunaan kekerasan, dan bahwa setiap upaya yang ditujukan untuk merusak sebagian atau seluruhnya persatuan nasional dan integritas teritorial suatu Negara atau negara atau kemerdekaan politiknya. tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip Piagam,

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan