Sabtu, 16 Agustus 2025

Ferdy Sambo tersangka, polisi janji usut tuntas pembunuhan Brigadir J dengan ‘pembuktian ilmiah’

Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J berdasarkan ”pembuktian ilmiah”, di tengah desakan sejumlah pakar hukum

Namun dia mengingatkan bahwa proses hukum masih panjang sehingga masyarakat perlu terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita minta kepada institusi yang menangani, selaku penyidik terbuka. Jaksa juga harus dikawal, jangan sampai jaksa ‘masuk angin’. Di pengadilan juga kan hakim bebas berpendapat, tapi jangan sekehendak hatinya,” kata Susno.

Susno juga menyatakan seharusnya tidak ada alasan lagi kasus ini tidak terungkap, mengingat sebanyak 31 anggota Polri yang terlibat dalam rekayasa kasus pun sudah dinyatakan melanggar etik.

Dalam hal ini, Susno menilai Sambo seharusnya sudah tidak lagi berpengaruh dalam mengutak-atik kasus hukumnya.

“Timnya sudah bukan anak buah dia, siapa yang mau masuk jurang lagi? Dia tidak punya kekuatan lagi,” tutur Susno.

Sementara itu, Eva menilai Polri perlu segera memecat Sambo dari institusi itu untuk menjamin posisinya sebagai jenderal bintang dua tidak memengaruhi proses hukum.

Meskipun sebetulnya penanganan perkara hukum tidak memandang status dan jabatan, Eva menilai langkah itu akan lebih menunjukkan keseriusan Polri untuk mengungkap kasus ini.

Sejauh ini Kapolri telah memutasi Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam, namun Sambo masih berstatus sebagai anggota Polri.

“Kenapa polisi tidak mau melepas orang ini, apa karena alasannya putusan belum berkekuatan hukum? Tapi kan pelanggaran etika itu sudah terjadi,” kata Eva.

“Kalau [Sambo] dikenakan sanksi, artinya dia tidak ada privilege, sehingga hakim pun tidak punya beban menghadapi seorang Irjen. Ini memang bukan pandangan hukum, tapi lebih ke pandangan psikologi sosial yang mungkin akan dirasakan oleh jaksa dan hakim ketika mereka mengadili kasus FS ini.”

Polisi diminta segera limpahkan berkas ke Kejaksaan

Pakar hukum pidana Eva Achjani mendesak penyidik Polri untuk secepat mungkin melimpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.

Pasalnya, upaya rekayasa kasus dan penghilangan barang bukti, kata dia, telah memengaruhi kepercayaan publik dalam penanganan kasus ini.

Apalagi dengan status Sambo yang sampai saat ini masih sebagai anggota Polri, meski dia telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.

“Kalau tersangka FS ini sudah ada di bawah pengawasan dari Jaksa Penuntut Umum, penahanannya pun di bawah penahanan jaksa, itu kan jauh lebih obyektif, karena sudah berada di luar institusinya yaitu kepolisian,” jelas Eva.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan