Sabtu, 16 Agustus 2025

Ferdy Sambo tersangka, polisi janji usut tuntas pembunuhan Brigadir J dengan ‘pembuktian ilmiah’

Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J berdasarkan ”pembuktian ilmiah”, di tengah desakan sejumlah pakar hukum

“Harusnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, tidak perlu menunggu tersangka lainnya dulu untuk dimajukan ke sidang dan pengadilan,” kata dia.

Menanggapi desakan itu, Dedi mengatakan berkas perkara akan diteruskan ke Kejaksaan “sesegara mungkin”.

“Tapi tetap unsur kecermatan, kehati-hatian dan ketelitian menjadi standar penyidikan,” kata dia.

Perlukah motif penembakan diungkap?

Usai menetapkan Sambo sebagai tersangka, polisi sejauh ini belum mengungkap motif penembakan tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa motif penembakan “sensitif dan hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa”.

Pernyataan itu telah memicu keingintahuan publik, sehingga memicu reaksi publik di media sosial.

Tetapi menurut Eva, motif pembunuhan sebetulnya “tidak perlu dibuktikan dalam kasus pembunuhan” dengan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meskipun, Eva memandang wajar masyarakat mempertanyakan motif di baliknya karena kasus ini “berkaitan dengan kredibilitas institusi yang sebegitu besar dipertaruhkan”.

“Yang penting diketahui itu siapa terdakwanya, perbuatannya apa, bagaimana dia melakukan itu, seperti apa niatnya dan apakah itu dilakukan dengan sengaja atau lalai. Itu saja,” jelas Eva.

"Terlepas dari motifnya apa pun juga dari yang pribadi sampai kaitannya dengan kepercayaan publik terhadap institusi negara, untuk hal-hal itu saya kira kalau kita berharap itu sampai seperti drama Korea yang terbuka semua, kecil harapannya bisa sampai ke sana [motif pembunuhan]."

Eva juga meyakini bahwa jaksa akan lebih berkonsentrasi pada pembuktian pasal pembunuhan berencana dibanding mendalami motif di baliknya.

Sementara itu, Susno Duadji menilai publik boleh mengetahui motif di balik pembunuhan tersebut sebagai bagian dari pengungkapan penyidikan.

Meskipun dia juga sependapat dengan Eva bahwa motif tidak termasuk ke dalam unsur pembuktian kasus pembunuhan berencana.

“Tapi bisa saja diperlukan di persidangan nanti untuk pertimbangan hakim apakah ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” jelas Susno.

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan