Rabu, 27 Agustus 2025

Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi Rp78 triliun diklaim akan pulang ke Indonesia, Kejagung didesak segera tangkap dan ‘tak bernegosiasi’

Pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Surya Darmadi dan “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi

Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Surya Darmadi dan “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun itu untuk mencabut status pencekalannya ke luar negeri demi bisa menghadiri panggilan penyidik ke Indonesia.

Surya Darmadi alias Apeng, yang merupakan bos dari perusahaan pengekspor sawit PT Duta Palma Group, rencananya akan tiba di Indonesia dan datang ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/08), untuk “membuat klarifikasi” kasus yang menjeratnya.

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, mewanti-wanti agar penegak hukum memastikan Surya Darmadi tidak melarikan diri dan mengulang kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada kasus Djoko Tjandra.

Apalagi, Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung untuk diperiksa.

Dia juga telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 terkait kasus suap revisi alih fungsi hutan di Riau dan belum pernah tertangkap sejak saat itu karena keberadaannya “belum diketahui”.

“Enggak ada negosiasi, tangkap saja karena sudah tiga kali mangkir. Kalau pengacaranya bilang ‘mohon hormati proses hukum’, lah wong tersangkanya enggak menghormati kok, kabur kok. Penting bagi aparatur penegak hukum kita untuk tegas, tidak ada negosiasi bagi seorang tersangka,” kata Wawan kepada BBC News Indonesia, Minggu (14/08).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, mengatakan bahwa kepulangan kliennya ke Indonesia bukan dalam konteks “menyerahkan diri”, melainkan “membela diri” atas tuduhan korupsi tersebut.

“Dengan dia hadir, dia bisa membela dirinya secara sempurna,” kata Juniver kepada BBC News Indonesia.

Juniver, yang mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan Surya di luar negeri, beralasan bahwa pencabutan status pencekalan “diperlukan” untuk mempermudah proses masuknya ke Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Surya ke luar negeri sejak Kamis (11/08). Pada 2019 lalu, Surya juga pernah dicekal usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun faktanya dia belum tertangkap dan berada di luar negeri sampai saat ini.

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana, mengaku belum menerima informasi terkait rencana kedatangan Surya.

“Kalau dia niat mau datang, masuk (ke Indonesia) kan bisa. Kami tidak pernah menangkal mereka masuk ke Indonesia, kalau mencegah ke luar ya. Kalau yang bersangkutan ingin datang silakan saja datang, enggak perlu koar-koar di media,” kata Ketut ketika dihubungi.

Kejaksaan Agung menetapkan Surya sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyerobotan lahan perkebunan sawit di Riau.

Menurut penghitungan Kejagung, tindakan itu telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan