Rabu, 27 Agustus 2025

Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi Rp78 triliun diklaim akan pulang ke Indonesia, Kejagung didesak segera tangkap dan ‘tak bernegosiasi’

Pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Surya Darmadi dan “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi

Juniver Girsang mengklaim bahwa dengan kesediaan Surya untuk datang ke Kejagung menunjukkan bahwa kliennya “sudah mempersiapkan diri menghadapi masalah hukumnya”

“Tanpa saya katakan kooperatif, dengan kehadiran dia kan sudah memperlihatkan niat baiknya memenuhi ketentuan dan aturan untuk membela dirinya,” ujar Juniver.

Dia beralasan bahwa selama ini Surya tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Agung karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

“Dia bilang ke saya tidak bisa hadir, kondisinya tidak memungkinkan dan dalam perawatan. Saya katakan, ‘kalau you sehat you harus datang ke Indonesia sehingga bisa membela diri sebagaimana hakmu sesuai Undang-Undang’,” jelas Juniver.

Penegak hukum diminta tegas

Wawan Suyatmiko dari TII mengaku sanksi dengan “niat baik” Surya dan mendesak Kejaksaan Agung serta KPK segera menangkap tersangka tanpa harus menunggu kedatangannya secara sukarela ke Kejaksaan Agung.

Menurut Wawan, apabila Surya kooperatif dengan penegakan hukum maka dia tidak akan melarikan diri ke luar negeri selama tiga tahun.

“Enggak ada itu kooperatif, tiga kali mangkir kok kooperatif. Enggak ada itu alasan kesehatan. Di sini lah letak ketegasan aparat penegak hukum kita yang enggak boleh ditawar-tawar.”

Wawan menilai Kejaksaan Agung telah memiliki alasan yang kuat untuk menangkap Surya.

Apalagi, mengingat status Surya sebagai DPO sejak 2019 dan pernah dicekal sebelumnya, namun tetap bisa pergi ke luar negeri.

“Ketika dia bisa kabur ke luar negeri setelah berstatus DPO waktu 2019, itu berarti ada sesuatu. Kalau sekarang pulang enggak perlu ada negosiasi dicabut cekalnya.”

“Nanti kasusnya kayak Djoko Tjandra yang cekalnya dicabut malah bisa kemana-mana. Jangan percaya janji seorang tersangka,” jelas Wawan.

Kritik terhadap KPK

Kedatangan Surya ke Indonesia di satu sisi membuat TII mempertanyakan kinerja KPK dalam memburu buronannya.

“Ini kritik terhadap KPK, 2019 akhir mengeluarkan surat cekal tapi Apeng bisa lari. Waktu KPK manggil beberapa kali enggak datang, giliran Kejagung dipanggil tiga kali (Surya) bikin surat lewat Juniver Girsang menyatakan bahwa mau pulang,” kata Wawan.

Oleh sebab itu, TII berharap respons Surya terhadap panggilan Kejagung ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus suap alih fungsi lahan.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan