Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi Rp78 triliun ditahan setibanya di Indonesia, Kejagung didesak ‘tak bernegosiasi’
Pegiat anti-korupsi mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Surya Darmadi dan “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno Hatta dan langsung membawanya untuk diperiksa di kantor Kejagung, Senin (15/08) siang. Surya selanjutnya akan ditahan selama 20 hari, kata Kejagung.
“Hari ini kami telah melakukan penjemputan tersangka SD, dan dua minggu yang lalu SD berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri,” kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam keterangan kepada media.
Surya, menurutnya, mendarat pada pukul 13.30 WIB menggunakan penerbangan China Airlines. Pemeriksaan hari ini, lanjut dia, akan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan kepada media di Kantor Kejagung mengatakan kliennya siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses [hukum] di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver, menampik bila Surya disebut 'kabur'.
Surya, menurut Juniver, pagi tadi terbang dari Taipei, China, dan selama ini tidak mengetahui ada panggilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun.
"Beliau tinggal di luar negeri dan baru mengetahui ada pemanggilan," lanjut Juniver.
Sebelumnya, kepada BBC News Indonesia, Juniver mengatakan bahwa kepulangan kliennya ke Indonesia bukan dalam konteks “menyerahkan diri”, melainkan “membela diri” atas tuduhan korupsi tersebut.
“Dengan dia hadir, dia bisa membela dirinya secara sempurna,” katanya.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Surya Darmadi dan “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun itu untuk mencabut status pencekalannya ke luar negeri demi bisa menghadiri panggilan penyidik ke Indonesia.
Surya Darmadi alias Apeng, yang merupakan bos dari perusahaan pengekspor sawit PT Duta Palma Group, rencananya akan tiba di Indonesia dan datang ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/08), untuk “membuat klarifikasi” kasus yang menjeratnya.
Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, mewanti-wanti agar penegak hukum memastikan Surya Darmadi tidak melarikan diri dan mengulang kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada kasus Djoko Tjandra.
Apalagi, Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung untuk diperiksa.
Dia juga telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 terkait kasus suap revisi alih fungsi hutan di Riau dan belum pernah tertangkap sejak saat itu karena keberadaannya “belum diketahui”.