Rabu, 27 Mei 2026

Junta Militer Myanmar Perpanjang Keadaan Darurat, Tunda Pemilu yang Dijanjikan

Junta Militer Myanmar memperpanjang keadaan darurat selama 6 bulan, yang otomatis menunda pemilu yang dijanjikan. Berikut pernyataannya.

Tayang:
AFP
Panglima AD Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing memutuskan untuk memperpanjang keadaan darurat. 

TRIBUNNEWS.COM - Junta militer Myanmar telah mengumumkan perpanjangan keadaan darurat nasional mulai 1 Februari 2023.

Darurat nasional ini diperpanjang selama 6 bulan.

Sehingga, keputusan ini menunda pemilihan umum yang telah dijanjikan oleh junta untuk diadakan pada bulan Agustus.

“Keadaan darurat akan diperpanjang selama enam bulan lagi mulai dari 1 Februari”, kata penjabat presiden, Myint Swe, seperti dikutip dari BBC Internasional.

Kepala Junta Militer Myanmar, Min Aung Hlaing, mengakui lebih dari sepertiga kotapraja tidak berada di bawah kendali penuh militer.

Baca juga: 2 Tahun pasca-Kudeta Myanmar, Junta Militer Janji Adakan Pemilihan Umum

Pengakuan itu datang pada peringatan dua tahun kudeta pada tahun 2021.

Pada peringatan itu, Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional setuju untuk memperpanjang keadaan darurat yang diumumkan ketika para jenderal Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi.

AS mengecam perpanjangan darurat di Myanmar.

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price, mengatakan itu memperpanjang aturan tidak sah militer dan penderitaan yang ditimbulkannya pada negara.

Dia mengatakan AS bertekad untuk bekerja dengan negara lain untuk menyangkal kredibilitas rezim internasional.

Price juga mengecam versi junta tentang pemilihan umum, dikutip dari The Guardian.

Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York.
Dalam file foto yang diambil pada 22 September 2012, anggota parlemen Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sebuah acara di Perpustakaan Low Memorial di Universitas Columbia di New York. (Stan HONDA / AFP)

Baca juga: Kudeta Myanmar Tak Kunjung Selesai, Sebanyak 1,5 Juta Warga Lakukan Eksodus dalam 2 Tahun Terakhir

Aung San Suu Kyi Dipenjara 33 Tahun

Junta Myanmar baru-baru ini menyelesaikan serangkaian persidangan tertutup terhadap Aung Suu Kyi (77).

Militer memenjarakannya selama total 33 tahun dalam proses yang dikecam kelompok hak asasi manusia sebagai kepalsuan.

"Jelas bahwa tujuan junta adalah agar dia mati di penjara," kata pengacara Prancis Francois Zimeray dan Jessica Finelle, yang mewakili Suu Kyi, dalam sebuah pernyataan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved