Rabu, 10 September 2025

Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yassin akan Didakwa Terkait Korupsi Imbalan Proyek

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin akan didakwa terkait kasus korupsi imbalan proyek. Sidang akan digelar pada Jumat (10/3/2023).

Sound Corner
Muhyiddin Yassin - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin akan menjalani dakwaan terkait kasus korupsi imbalan proyek, Jumat (10/3/2023). 

"Yang saya sampaikan selama ini tentang Jana Wibawa dan penanganan banjir itu berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan, bukan MACC atau Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Baca juga: Perdana Menteri Anwar Ibrahim Perkenalkan Konsep Malaysia Madani

Partai Bersatu Lakukan Protes

Muhyiddin Yassin
Muhyiddin Yassin (Sound Corner)

Partai Bersatu telah melakukan protes tentang apa yang terjadi terhadap Muhyiddin Yassin.

Bahkan, Bersatu bersikeras bahwa Muhyiddin Yassin tidak bersalah atas tuduhan kasus korupsi tersebut.

"Sebagai pendukung partai yang menjunjung prinsip kejujuran, integritas, dan menolak kleptokrasi dan korupsi, kami akan mendukung Tan Sri,"kata anggota dewan tertinggi Bersatu, Mohamed Azmin Ali, dikutip dari The Star.

Baca juga: Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Prabowo Unggah Momen Pertemuan Itu di Media Sosial

Pemberantas korupsi saat ini sedang menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor diduga menyetor RM300 juta atau setara Rp1 triliun ke rekening Partai Bersatu sebagai imbalan proyek.

Muhyiddin membantahnya, menyebutnya fitnah politik yang dimaksudkan untuk mencoreng reputasinya sebagai perdana menteri kedelapan.

Pada 18 Februari 2023, Muhyiddin mengatakan MACC telah mengonfirmasi bahwa dia bukan tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung ketika dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya.

Muhyiddin juga menunjuk mantan Menteri Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziz sebagai orang yang menyetujui perusahaan yang mengikuti program Jana Wibawa, yang diluncurkan selama pandemi Covid-19 untuk membantu kontraktor bumiputra.

Tengku Zafrul juga sudah diperiksa MACC.

Beberapa pimpinan Bersatu sudah dijemput MACC.

Pada 2 Maret 2023, bendahara Bersatu, Mohd Salleh Bajuri ditahan tetapi dibebaskan pada 3 Maret 2023.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan