Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yassin akan Didakwa Terkait Korupsi Imbalan Proyek
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin akan didakwa terkait kasus korupsi imbalan proyek. Sidang akan digelar pada Jumat (10/3/2023).
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin akan didakwa terkait kasus korupsi imbalan proyek, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, Muhyiddin Yassin sempat menjalani pemeriksaan di Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3/2023) pagi hari ini.
Muhyiddin Yassin dituduh telah menyetor sejumlah uang ke rekening Partai Bersatu sebagai imbalan kontrak selama pandemi Covid-19.
Dikutip dari Bernama, Muhyiddin sebelumnya sempat membantah laporan bahwa dirinya ditangkap saat bermain golf di Selangor, Malaysia.
Muhyiddin bahkan sempat menyebut dirinya telah dituduh dan mengatakan bahwa ia menjadi target balas dendam politik.
Sejumlah politisi Bersatu lainnya telah menjalani pemeriksaan atas tuduhan tersebut.
Baca juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Gugat Mantan PM Muhyiddin Yassin atas Klaim Pembayaran Rp53 M
Dua politisi Bersatu saat ini telah didakwa terkait kasus korupsi yang melibatkan Muhyiddin itu.
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim menekankan bahwa dia tidak memainkan peran apa pun dalam penyelidikan MACC.
"Jika ada investigasi oleh MACC yang dianggap bermotif politik, apakah itu berarti tidak ada yang bisa diinvestigasi atau ditangkap?" kata Anwar Ibrahim, dikutip dari The Star.
"Kalau begitu, apakah berarti semua kasus korupsi besar harus (diabaikan)?" lanjutnya.
Ditanya tentang klaim pendukung mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin bahwa langkah MACC untuk menanyainya bermotif politik, Anwar mengatakan dia tidak pernah ikut campur dalam penanganan kasus apa pun oleh pihak berwenang.
Baca juga: PKN Samakan Nasib Anas Urbaningrum dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Korban Kriminalisasi
Dia mengatakan setiap kasus ditinjau berdasarkan kemampuannya sendiri oleh lembaga terkait dan pendapat individu tidak muncul.
Masyarakat, kata Anwar, harus melakukan hal yang sama dengan setiap kasus.
"Untuk saat ini, kami belum mengetahui detailnya. Kami hanya tahu dia (Muhyiddin) telah dipanggil untuk diinterogasi."
"Saya ingin tegaskan di sini bahwa siapapun yang ingin negara ini bersih dan bebas dari korupsi harus melihat setiap kasus secara individual, apakah ada tuntutan politik, atau (kalau memang) berdasarkan fakta."
"Yang saya sampaikan selama ini tentang Jana Wibawa dan penanganan banjir itu berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan, bukan MACC atau Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Baca juga: Perdana Menteri Anwar Ibrahim Perkenalkan Konsep Malaysia Madani
Partai Bersatu Lakukan Protes

Partai Bersatu telah melakukan protes tentang apa yang terjadi terhadap Muhyiddin Yassin.
Bahkan, Bersatu bersikeras bahwa Muhyiddin Yassin tidak bersalah atas tuduhan kasus korupsi tersebut.
"Sebagai pendukung partai yang menjunjung prinsip kejujuran, integritas, dan menolak kleptokrasi dan korupsi, kami akan mendukung Tan Sri,"kata anggota dewan tertinggi Bersatu, Mohamed Azmin Ali, dikutip dari The Star.
Baca juga: Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Prabowo Unggah Momen Pertemuan Itu di Media Sosial
Pemberantas korupsi saat ini sedang menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor diduga menyetor RM300 juta atau setara Rp1 triliun ke rekening Partai Bersatu sebagai imbalan proyek.
Muhyiddin membantahnya, menyebutnya fitnah politik yang dimaksudkan untuk mencoreng reputasinya sebagai perdana menteri kedelapan.
Pada 18 Februari 2023, Muhyiddin mengatakan MACC telah mengonfirmasi bahwa dia bukan tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung ketika dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya.
Muhyiddin juga menunjuk mantan Menteri Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziz sebagai orang yang menyetujui perusahaan yang mengikuti program Jana Wibawa, yang diluncurkan selama pandemi Covid-19 untuk membantu kontraktor bumiputra.
Tengku Zafrul juga sudah diperiksa MACC.
Beberapa pimpinan Bersatu sudah dijemput MACC.
Pada 2 Maret 2023, bendahara Bersatu, Mohd Salleh Bajuri ditahan tetapi dibebaskan pada 3 Maret 2023.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.