Selasa, 7 Oktober 2025

BEM UI kritik DPR dengan meme tikus berkepala Puan Maharani, 'mewakili aspirasi masyarakat', namun 'picu perdebatan di luar substansi'

Cara BEM UI mengkritik DPR menggunakan meme tikus berkepala Puan Maharani dinilai mewakili keresahan masyarakat soal pengesahan Perppu…

BEM UI memilih menggunakan wajah Ketua DPR Puan Maharani di dalam meme tersebut lantaran dianggap sebagai “representasi dari DPR”.

“Kami tidak ingin membawa ini ke konteks personal serangan individual, tapi Puan Maharani ditempatkan sebagai representasi dari DPR yang hari ini membuat kami kecewa betul,” tutur Melki.

Sementara itu, tikus dipilih sebagai simbol karena merupakan hewan pengerat “yang menggerogoti kiri dan kanannya”.

“Itu yang ingin kami hadirkan pada publik, bahwa saat ini DPR tidak berisi orang-orang yang mewakili kita, tapi berisi tikus-tikus yang siap siaga merampas hak-hak kita,” sambungnya.

Dia mengeklaim meme tersebut bukan ditujukan untuk menghadirkan polemik atau sebatas viral, namun sebagai “kritik keras kepada seluruh anggota DPR”.

“Bagi kami, gedung tersebut tidak lagi menjadi rumah rakyat yang mewakili kepentingan rakyat, tapi berisi para tikus yang rakus, berisi para perampok yang merampas hak-hak masyarakat,” kata Melki.

Apa saja poin kritik BEM UI?

BEM UI menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja “telah melanggar konstitusi”, mengingat pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan Perppu hanya bisa diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Kegentingan yang memaksa itu yang menjadi alasan pemerintah untuk mengesahkan Perppu, yang dipicu oleh ancaman resesi global, perang Ukraina-Rusia, ancaman krisis pangan, dan perubahan iklim.

Terkait ancaman resesi global, BEM UI menilai alasan itu bertolak belakang dengan pernyataan Sri Mulyani bahwa Indonesia tidak masuk ke dalam sepertiga negara yang mengalami resesi.

“Kalau dikatakan ini untuk mengatasi dampak konflik Rusia-Ukraina, kita sebagai masyarakat perlu tahu lebih rinci apakah betul konflik tersebut memberikan dampak nyata bagi perkembangan perekonomian atau ketenagakerjaan di Indonesia?” ujar dia.

BEM UI juga meragukan pertimbangan pemerintah soal kondisi lingkungan hidup di Indonesia, sebab rekam jejak kebijakan pemerintah sejauh ini justru “merusak kelestarian lingkungan hidup”.

“Menurut kami, tidak ada faktor kegentingan memaksa sehingga presiden harus menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Ketika tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa, ini inkonstitusional,” tutur dia.

Apalagi, ujarnya, penerbitan Perppu sebagai hak subjektif presiden tidak memberi ruang partisipasi yang berarti bagi publik. Padahal partisipasi yang berarti inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Argumen ‘tidak dijawab’, ruang kritik ‘diputarbalikkan’

Menanggapi kritik itu, politisi PDIP Hendrawan Supratikno menilai cara kritik BEM UI menggunakan meme tersebut “tidak menjunjung etika akademik dan tergelincir pada isu-isu yang di permukaan saja”.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved