Sosok Hakim Mahkamah Agung New York Juan Merchan, Tangani Dakwaan Kasus Suap Trump ke Stormy Daniels
Hakim Mahkamah Agung New York, Juan Merchan yang tangani dakwaan uang suap Trump tercatat pernah memenjarakan sekutu dekat Trump, Allen Weisselberg.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Endra Kurniawan
Pada tahun 2006, Walikota New York Michael Bloomberg, yang saat itu seorang Republikan, menunjuk Merchan ke Pengadilan Keluarga di Bronx.
Gubernur Demokrat David Paterson mengangkatnya ke Pengadilan Klaim Negara Bagian New York pada tahun 2009.
Tahun yang sama ia mulai menjabat sebagai Pejabat Hakim Mahkamah Agung New York.
Lahir di Bogota, Kolombia, Merchan beremigrasi ke Amerika Serikat pada usia 6 tahun.
Ia dibesarkan di lingkungan Jackson Heights, Queens di New York City, menurut profil hakim New York Times.
Merchan adalah orang pertama di keluarganya yang kuliah.
Baca juga: Dewan Juri Manhattan Tunda Sidang Penyelidikan Donald Trump atas Skandal Suap Stormy Daniels

Awalnya Merchan belajar bisnis di Baruch College di New York sebelum keluar dari sekolah untuk bekerja.
Beberapa tahun kemudian ia kembali untuk menyelesaikan sekolah sehingga dia bisa mendapatkan gelar sarjana hukumnya, Times melaporkan .
Ia akhirnya menerima gelar sarjana hukum dari Universitas Hofstra.
Trump hadapi 30 dakwaan
Trump resmi menghadapi 30 dakwaan terkait kasus pembayaran uang suap kepada seorang bintang porno, Stormy Daniels.
Dewan Juri New York pada Kamis (30/3/2023), secara resmi memutuskan untuk mendakwa Donald Trump.
Atas putusan tersebut, Trump secara resmi menjadi mantan presiden AS pertama dalam sejarah yang menghadapi tuntutan pidana.
Baca juga: Profil Stormy Daniels, Dikenal sebagai Bintang Film Dewasa Amerika Serikat
Tuduhan spesifik belum diketahui, dan dakwaan kemungkinan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.
Dikutip dari Al Jazeera, Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, Alvin Bragg, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pengacara Trump untuk mengatur penyerahannya.
Ia juga menegaskan, untuk saat ini dakwaan akan tetap dirahasiakan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.