Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2024: Gugatan Partai Prima 'salah kamar', putusan Pengadilan Tinggi 'harus jadi acuan' bagi gugatan lain yang meminta pemilu ditunda

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (11/4) dinilai "harus menjadi acuan" bagi gugatan lain yang mengarah pada wacana penundaan

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (11/4) dinilai "harus menjadi acuan" bagi gugatan lain yang mengarah pada wacana penundaan Pemilu 2024, kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 melalui gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun gugatan Partai Prima itu bukan satu-satunya yang dibayangi kekhawatiran terkait penundaan pemilu.

Partai Berkarya, yang juga tidak lolos verifikasi partai politik oleh KPU, juga telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan meminta agar pemilu ditunda.

Partai Berkarya sebelumnya mengakui bahwa gugatan itu “terinspirasi” oleh langkah yang diambil Partai Prima.

Menurut Bivitri, putusan PT Jakarta ini semestinya "menegaskan" bahwa gugatan Partai Berkarya “tidak bisa diterima”.

“Artinya bagi Pengadilan Negeri untuk [gugatan] Partai Berkarya itu bisa dengan lebih tegas tidak dapat menerima karena itu memang bukan kewenangan Pengadilan Negeri terutama perdata untuk soal itu,” kata Bivitri kepada BBC News Indonesia.

“PN bisa berpikir lebih lanjut, kalaupun dia mau main-main mengabulkan juga, kemungkinan untuk dibatalkan lagi oleh PT akan besar juga. Kalau PN untuk Partai Berkarya masih menerima gugatannya, kita sudah bisa punya ukuran bahwa hakimnya enggak benar,” sambung Bivitri.

Putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu sebelumnya telah mengejutkan banyak pihak karena dinilai "bertentangan dengan konstitusi".

KPU kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi.

Komisi Yudisial (KY) pun ikut turun tangan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran etik oleh hakim PN Jakpus.

Partai Prima, sebagai penggugat, menyatakan "menghormati keputusan Pengadilan Tinggi", namun mereka masih menunggu salinan putusannya "untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya".

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengucapkan rasa syukurnya atas putusan ini.

“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus,” kata Hasyim melalui pesan singkat.

Gugatan 'salah kamar'

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan