Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2024: Gugatan Partai Prima 'salah kamar', putusan Pengadilan Tinggi 'harus jadi acuan' bagi gugatan lain yang meminta pemilu ditunda

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (11/4) dinilai "harus menjadi acuan" bagi gugatan lain yang mengarah pada wacana penundaan

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim ketua PT DKI Jakarta, Slamet Riyono, saat membacakan amar putusan, Selasa (11/4/2023), sebagaimana dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Tri Wahyuni.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," tambah Hakim Ketua Slamet Riyono.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo, menyebut gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU "salah kamar".

"Fokus majelis, gugatan ini ternyata bukan sekadar murni gugatan perbuatan melawan hukum, tapi isinya adalah gugatan mengenai sengketa partai politik... Kalau sengketa partai politik diajukan ke pengadilan umum, kami merasa tidak berwenang," kata Binsar kepada BBC News Indonesia, di PT DKI Jakarta, Selasa (11/04).

PT DKI Jakarta mengatakan yang berwenang mengadili sengketa yang terjadi antara Partai Prima dan KPU adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu pun wewenang bandingnya dari Bawaslu apabila itu menyangkut keputusan dari KPU," kata Humas PT DKI Jakarta Slamet Riyono kepada media usai sidang.

Upaya ‘terencana’ untuk tunda pemilu

Gugatan yang diajukan oleh Partai Prima dan Partai Berkarya ini dinilai telah dibayangi kekhawatiran terkait wacana penundaan pemilu.

Bivitri menilai kedua gugatan tersebut sebagai "bagian dari upaya yang sistematis untuk berupaya menunda pemilu", sehingga "harus ditutup segera peluangnya".

"Saya kira naif juga kalau kita bilang ini coba-coba, karena ini sudah dua kali. Kalau baca gugatannya rapi betul. Partai Prima dan Partai Berkarya nggak minta langsung status mereka [terkait verifikasi parpol], mereka justru minta menunda pemilu," kata Bivitri.

Dua gugatan itu dinilai sebagai pengingat bagi Mahkamah Agung "untuk mengingatkan kembali kewenangan pengadilan-pengadilan di bawahnya".

Bivitri menyebut bahwa "hakim tidak selayaknya menerima" untuk memproses gugatan perkara tersebut.

Meskipun, kata dia, "upaya coba-coba" kedua partai untuk menggugat hasil verifikasi KPU "boleh saja dilakukan" sepanjang sesuai dengan koridornya.

MA sendiri sendiri sebetulnya telah memiliki Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa gugatan perdata terkait pemilu adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Barangkali MA harus keluarkan lagi SE yang mengatakan bahwa urusannya pemilu mengacu ke Undang-Undang Pemilu, berarti harus PTUN dalam konteks banding terhadap putusan Bawaslu. Harus diperjelas kewenangannya oleh MA. Itu yang bisa dilakukan secara legal formal," papar dia.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan