Pemilu 2024: Gugatan Partai Prima 'salah kamar', putusan Pengadilan Tinggi 'harus jadi acuan' bagi gugatan lain yang meminta pemilu ditunda
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (11/4) dinilai "harus menjadi acuan" bagi gugatan lain yang mengarah pada wacana penundaan
"Tentu saja ini dibatalkan karena bukan PN Jakpus untuk menyidangkan perkara perbuatan melawan hukum tersebut. Jadi sebenarnya ya tentu saja peradilan tidak boleh menjadi alat pembenaran langkah-langkah yang tidak tepat hukum," ujar Feri.
Bagaimana tanggapan Partai Prima?
Hingga Kamis (11/03) malam, Partai Prima mengaku belum menentukan langkah hukum selanjutnya soal putusan Pengadilan Tinggi.
Namun Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa yang menjadi substansi gugatan Prima adalah "hak sipil dan politik".
Putusan itu juga "tidak memengaruhi" proses yang berlangsung antara Partai Prima dan KPU, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu agar partai ini diberi kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
"Saat ini Partai Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," kata Agus.
Sejauh ini, Partai Prima telah dinyatakan lolos verifikasi administratif oleh KPU. Sedangkan hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada akhir April.
Terkait tudingan soal tujuan menunda pemilu, Partai Prima pernah membantahnya.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan Partai Prima justru ingin ikut pemilu, yang dibuktikan dengan laporan mereka ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU.
"Laporan ke Bawaslu itu sekaligus membantah tudingan. Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat banyak berseliweran bahwa Prima dituding ingin tunda pemilu segala macam, itu terbantahkan secara tidak langsung karena kami ingin tetap ikut dalam Pemilu 2024," ujar Alif dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3).
KY masih telusuri dugaan pelanggaran etik hakim
Tidak lama setelah PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu, Komisi Yudisial menyatakan bahwa mereka menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim.
"Ini sedang berproses dan masih dikerjakan," kata Juru bicara KY Miko Ginting ketika ditanyai perkembangan terkait penelusuran itu pada Kamis (11/4).
Namun Miko mengatakan substansi putusan terbaru PT Jakarta "tidak terlalu berpengaruh" dalam penelusuran etik mereka, meski "tetap menjadi tambahan informasi bagi KY".
Apa isi putusan PN Jakpus?
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemilu 2024 ditunda dalam perkara perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan pihak tergugat adalah KPU.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari," ujar majelis hakim PN Jakpus seperti dikutip dari salinan putusan, 2 Maret 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.