Regulasi Senjata Api di Indonesia: Warga Sipil Boleh Punya Senjata, Asal...
Pembatasan izin dan kepemilikan senjata api di Indonesia disebabkan oleh pengalaman sejarah bangsa, ujar kriminolog. Warga sipil harus…
Perkara penyalahgunaan senjata api kembali ramai di Indonesia. Pada Kamis (04/05), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI meningkat.
Berdasarkan data yang ada, angka tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan 45 kasus. "Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi," ujar Laksamana Yudo Margono seperti dikutip dari detik.com.
Ia pun mengatakan kasus yang terjadi di Papua berdampak besar. Pihaknya pun tak segan-segan akan menghukum prajurit yang terlibat.
Kasus kriminal dengan senjata api beberapa kali terjadi di berbagai area di Indonesia, termasuk terjadi pada Maret 2023 di Papua, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menembak seorang pengemudi ojek.
Sementara pada tahun 2022 menurut data dari aplikasi DORS (Daily Operation Reporting System) pada SOPS (Staf Kapolri Bidang Operasi) Kepolisian RI (Polri), setidaknya terjadi tujuh kali penembakan dalam empat bulan pertama di 2022.
Enam Polda yang menindak penembakan ini yaitu Riau, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Maluku, Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara. Hanya saja, data di 2022 ini disebut turun dibandingkan dengan 2021. Penurunan jumlah kejadian tercatat 3,3%.
Melihat kasus ini, bagaimana sebenarnya regulasi kepemilikan senjata api (senpi) di Indonesia?
Kriminolog Josias Simon menyebut di Indonesia, senjata api tak boleh dimiliki seseorang tanpa izin resmi.
"Pembatasan izin dan kepemilikan senjata di Indonesia ini juga disebabkan karena pengalaman sejarah Indonesia. Sejak Perang Kemerdekaan dulu, kita tahu bahwa penggunaan senjata itu memberi banyak dampak kurang baik. Hal ini memang menunjukkan senpi sebaiknya dibatasi."
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa di Indonesia, kepemilikan senjata api secara legal oleh warga sipil itu dibatasi bukan dilarang. "Tidak dilarang tapi di-manage, dikontrol upaya pemilikan dan penggunaan senpi."
Siapa warga sipil yang boleh punya senjata api?
Pakar hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum dan anggota Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa dalam aturannya, senjata api ini bisa dimiliki oleh siapa pun, tak cuma oleh polisi atau tentara. Artinya, warga sipil juga diizinkan untuk memiliki senjata api.
"Sesuai peraturan, senjata api itu hanya diberikan kepada mereka yang bekerja untuk menjaga negara, makanya disebut sebagai alat negara," kata dia kepada DW Indonesia.
"Polisi dalam kedudukannya sebagai penanggung jawab kedudukan dan sebagai aparat penegak hukum juga diberi kewenangan pakai senjata disebut aparatur negara, tapi penguasaannya tidak semua aparatur dipersenjatai, ada syarat internal terutama bagi mereka yang punya pangkat tertentu dalam kaitannya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat meski pangkatnya rendah, dan ada juga yang sebaliknya."
Selain peraturan ketentuan di atas, warga sipil di Indonesia juga wajib memiliki izin untuk bisa memiliki senjata.
Menurut UU No 8 tahun 1948, senjata api yang berada di tangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.