Regulasi Senjata Api di Indonesia: Warga Sipil Boleh Punya Senjata, Asal...
Pembatasan izin dan kepemilikan senjata api di Indonesia disebabkan oleh pengalaman sejarah bangsa, ujar kriminolog. Warga sipil harus…
Sedangkan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil, ada beberapa golongan kelompok sipil yang boleh memiliki senpi. Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.
"Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
Aturan kepemilikan senjata api
Mengutip laman Polri, kepemilikan senjata api bagi warga sipil hanya diperuntukkan sebagai alat pertahanan diri. Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Selain itu, dalam aturan kepemilikan senjata api, para calon pemilik senjata api, juga harus memiliki keterampilan menembak selama tiga tahun. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin yang disebut Izin Khusus Senjata Api (IKSHA) dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Izin ini pun harus diperpanjang setiap tahunnya.
Berikut beberapa syarat dan prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
1. Syarat medis: Calon pemilik senjata api resmi harus sehat jasmani dan rohani. Selain itu, calon pemilik senjata juga tak boleh memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan memakai senjata api, dan juga harus memiliki penglihatan normal.
2. Lulus psikotes: Warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana: Calon pemilik senjta api harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia: Calon pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun. Namun dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 menyebut bahwa usia minimal calon pemilik senpi minimal berusia 24 tahun.
5. Syarat administratif: Antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai, foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar, dan mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.
Dari semua syarat tersebut, Abdul Fickar menyebut, buatnya syarat terpenting adalah soal tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak sedang menjalani hukuman.
"(Punya senjata) itu bisa berpengaruh pada kejiwaan seseorang. Secara kejiwaan, orang punya senpi itu biasanya jadi lebih percaya diri, terasa keren. Hal-hal ini yang berisiko memakai senjata api untuk kepentingan pribadinya."
Jenis senjata api yang boleh dimiliki
Dalam Perpol itu disebutkan juga bahwa jenis senjata yang bisa dimiliki oleh polisi dan sipil adalah dua hal yang berbeda.
Senjata standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Senjata Api Non Organik Polri atau TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, bela diri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.