Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan 'penganiayaan berat berencana'
Anak seorang bekas pejabat pajak, Mario Dandy, dan rekannya, Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan terencana dan terancam hukuman…
Anak seorang bekas pejabat pajak, Mario Dandy, dan rekannya, Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara.
Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (6/6).
Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar tim jaksa, membacakan surat dakwaan.
Menanggapi dakwaan ini, Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, dakwaan yang dibuat jaksa telah sesuai fakta yang terungkap.
Menurutnya, dakwaan itu juga sesuai dengan keterangan Mario selama pemeriksaan.
"Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia," kata Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan.
Andreas menyebut usia Mario Dandy belum genap 30 tahun sebelum 30 Oktober mendatang. Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tak mengajukan eksepsi.
Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Dalam persidangan berbeda, tersangka lainnya, Shane, didakwa melakukan penganiayaan terencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara.
Seperti halnya Mario, Shane juga tidak mengajukan eksepsi.
Kasus penganiyaan ini menyedot perhatian publik ketika muncul video Mario menganiaya David Ozora, sehingga yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Video tersebut direkam oleh Shane Lukas
Perkara ini juga membuka dugaan korupsi ayah Mario, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.