Rabu, 22 April 2026

Syarat baru membuat SIM, pengamat: 'Berantas praktik calo terlebih dahulu'

Kepolisian akan memberi syarat-syarat baru bagi pembuatan SIM baru, apa saja itu, apakah berlaku untuk sepeda motor?

Kepolisian Republik Indonesia akan mengeluarkan aturan teknis yang mewajibkan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Meskipun belum benar-benar berlaku karena aturan turunan sedang disiapkan, regulasi ini telah menuai reaksi dari masyarakat. Berikut hal-hal yang sejauh ini diketahui tentang syarat baru membuat SIM.

Apa saja syarat baru membuat SIM?

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya."

Begitu bunyi salah satu pasal di Peraturan Polri No.2/2023 yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Februari lalu.

Dalam pasal lainnya, bagi pemohon SIM yang tidak ikut pendidikan dan pelatihan mengemudi alias otodidak maka syaratnya:

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi."

Mengapa syaratnya baru muncul sekarang?

Syarat ini tidak muncul tiba-tiba.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Nurul Azizah dalam keterangan persnya mengatakan syarat sertifikat pembuatan SIM sudah ada dalam aturan-aturan sebelumnya, seperti Peraturan Kapolri No.9/2012 dan Peraturan Polri No.5/2021.

Namun, dua itu belum mengatur lebih rinci, sebagaimana regulasi yang terbaru Peraturan Polri No.2/2023. Dalam aturan terakhir ini dijelaskan lebih rinci seperti ketentuan badan hukum lembaga pemberi sertifikat sampai syarat instrukturnya.

Baca juga:

Selain itu, syarat sertifikat latihan dan pendidikan ditujukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebut "upaya nyata Polri meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia".

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcarlantas [Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas] menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat," jelas Nurul.

Berdasarkan data Korlantas yang dirilis Badan Pusat Statistik, setidaknya tiga orang meninggal dunia setiap jam karena kecelakaan lalu lintas. Setiap hari rata-rata terjadi 284 kecelakaan lalu lintas dan lebih dari 90% kecelakaan terjadi di atas aspal yang mulus.

Apakah berlaku untuk SIM C sepeda motor?

Tidak.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved