Kamis, 11 September 2025
Deutsche Welle

Menkes Tepis Isu UU Kesehatan Bikin Dokter Asing Bisa Buka Praktik di RI

Merespons gaduh isu UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dokter asing yang masuk ke Indonesia akan diatur…

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan dokter asing yang masuk ke Indonesia akan diatur dan dibatasi. Hal itu disampaikan dalam rangka merespons gaduh isu Undang-undang (UU) Kesehatan yang dituding membuka peluang dan mempermudah dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa ada proses adaptasi yang harus dilakukan. Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan bagi dokter asing untuk berpraktik di Indonesia.

"Yang namanya dokter asing mau masuk dibilang itu bisa blas-blasan masuk, nggak, itu ada proses adaptasinya," beber Menkes dalam diskusi virtual, Senin (17/07).

"Kalau dokter asing itu baru masuk, itu kita batasi. Nggak boleh dia praktiknya sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang bertanggung jawab," lanjutnya.

Sebagai contoh, Menkes menyebut rencana BUMN yang ingin membuka Mayo Clinic. Berarti, pihak Mayo Clinic yang boleh membawa dokter asing dan tidak bisa tiba-tiba membuka praktik di Indonesia.

Selain itu, Menkes juga mengatakan dokter asing yang bisa masuk ke Indonesia akan dibatasi 2 tahun. Dan itu, hanya bisa diperpanjang satu kali saja dengan maksimal 4 tahun.

"Maksimal 4 tahun. Sehingga mereka bisa datang ke sini agar bisa mendidik. Jadi, tujuannya transfer knowledge pengalaman kerja dan lain-lain. Jadi nggak bener blas dilepas begitu saja," pungkasnya. (ha)

Sumber: Deutsche Welle
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan