Selasa, 21 April 2026
Deutsche Welle

7 Fakta Terbongkarnya Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal di Kamboja

Polda Metro Jaya membongkar sindikat TPPO penjualan organ ginjal yang bermarkas di Bekasi. Mereka jual organ ginjal ke Kamboja melalui…

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

122 WNI jalani transplantasi di Kamboja

Sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Sindikat TPPO penjualan organ ginjal. Polri menyatakan akan mendampingi para korban.

"Yang tadi disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien tersebut," kata Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07).

Dia mengatakan sudah ada enam korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.

Transplantasi dilakukan di RS pemerintahan Kamboja

Polri mendeteksi transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja. Hal ini diungkap oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/07).

"Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea," ujar Krishna.

Di rumah sakit tersebut, Krishna menyebut terjadi transaksi perdagangan ginjal. Sampai saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.

"Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja," jelas Krishna.

Operasi sejak 2019 dengan omzet Rp24,4 miliar

Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp24,4 miliar.

"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Korban dari kalangan S2 hingga buruh

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan para korban ini datang dari berbagai kalangan profesi dari mulai S2 hingga buruh. Mereka nekat menjual ginjal melalui sindikat ini karena terhimpit permasalahan ekonomi.

Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya," kata Hengki.

Modus operandi sindikat TPPO

Polisi mengungkap modus operandi sindikat TPPO penjual organ ginjal ke Kamboja merekrut calon donor melalui Facebook. Para korban diimingi uang hingga Rp135 juta.

"Modus operandi, mereka ini merekrut dari medos Facebook. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," jelas Kombes Hengki Haryadi

Selain itu, para tersangka merekrut korban dari mulut ke mulut. Beberapa tersangka di antaranya mantan donor.

Dalam praktiknya, sindikat ini juga memalsukan rekomendasi perusahaan. Calon donor yang akan diambil ginjalnya di Kamboja berangkat ke luar negeri seolah-olah hendak mengikuti family gathering. (ha)

Baca selengkapnya di: Detik News

7 Fakta Terbongkarnya Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal di Kamboja

Sumber: Deutsche Welle
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved